Pemkab Blitar Usulkan UMK Naik 5,6 Persen ke Gubernur Jatim, Segini Besarnya

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Blitar ke Gubernur Jawa Timur. Pemkab Blitar telah mengusulkan ada kenaikan UMK pada 2026 mendatang sebesar 5,6 persen.

Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar telah menggelar rapat usulan kenaikan UMK pada Jumat, 19 Desember 2025 lalu. Dengan usulan tersebut, UMK Kabupaten Blitar 2026 naik menjadi Rp2.550.073,85, dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.413.974.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni, mengatakan pembahasan kenaikan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“APINDO mengusulkan nilai alpha 0,5, dari unsur pekerja ada yang mengusulkan 0,9, sementara unsur lain mengusulkan 0,7. Setelah pembahasan, Dewan Pengupahan menyepakati untuk mengusulkan alpha 0,7,” jelasnya.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya diajukan sebagai usulan kenaikan UMK Kabupaten Blitar 2026 kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Alhamdulillah, UMK Kota Blitar 2026 Resmi Naik, Segini Besarnya