Blitar, insanimedia.id — Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Total jam kerja efektif ASN ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu, berkurang 5 jam dari jadwal normal di luar Ramadan yang mencapai 37,5 jam per minggu.
Kabag Organisasi Pemerintah Kabupaten Blitar, Lilla Erayunia Pramusinta, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Blitar tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu,” ujarnya.
Adapun rincian jam kerja ditetapkan sebagai berikut: untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Lilla menjelaskan, bagi Perangkat Daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, melaksanakan tugas operasional teknis, atau menerapkan lebih dari lima hari kerja dalam satu minggu, pengaturan jam kerja dapat ditetapkan oleh masing-masing kepala Perangkat Daerah atau kepala unit kerja.
Namun demikian, pengaturan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan total 32,5 jam kerja efektif dalam satu minggu selama bulan Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan, meskipun terdapat pengurangan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan selama bulan suci Ramadan.







