SIDOARJO, insanimedia. id — Lonjakan harga minyak goreng bersubsidi “Minyakita” di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menemukan harga minyak subsidi tersebut mencapai Rp22.000 per liter saat melakukan pemantauan langsung di Pasar Porong, Jumat (24/4/2026).
Temuan ini dinilai janggal, mengingat Minyakita merupakan produk bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga lebih terjangkau dibandingkan minyak goreng komersial. BHS menegaskan, kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius, terutama pada aspek distribusi dan pengawasan di lapangan.
“Minyakita ini disubsidi negara, jadi tidak masuk akal jika harganya sampai setinggi itu. Harus ada penertiban segera,” ujar BHS.
Dalam kunjungan tersebut, BHS juga menyoroti peran strategis Pasar Porong sebagai salah satu pusat perdagangan di Sidoarjo. Ia menilai, dengan posisi yang dekat dengan daerah penghasil pangan seperti Batu dan Probolinggo, pasar ini seharusnya mampu menjadi barometer harga yang lebih kompetitif.
Menurutnya, stabilitas harga bahan pokok di pasar rakyat sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Meski sebagian komoditas terpantau relatif stabil, lonjakan harga Minyakita justru menjadi anomali yang perlu segera ditangani.
BHS mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan guna menelusuri penyebab kenaikan harga tersebut. Ia meminta agar rantai distribusi diperbaiki dan potensi praktik penyelewengan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kalau ada pihak yang memainkan distribusi atau harga, itu harus diproses. Ini menyangkut subsidi dari uang negara, jadi tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran minyak subsidi tersebut. BHS meminta aparat seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan jika diperlukan.
Selain itu, BHS juga menepis alasan kenaikan harga yang dikaitkan dengan mahalnya bahan kemasan plastik. Ia menyebut, kontribusi biaya kemasan terhadap harga produksi sangat kecil, sehingga tidak relevan dijadikan alasan utama lonjakan harga.
“Pengaruh kemasan itu hanya sekitar 2,5 persen. Jadi tidak bisa menjadi pembenaran atas kenaikan harga yang signifikan,” katanya.
BHS pun memberikan tenggat waktu maksimal satu minggu bagi pihak terkait untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Setya Handaka, membenarkan adanya kendala distribusi di lapangan. Ia menyebut, salah satu faktor yang disampaikan distributor adalah kenaikan harga bahan kemasan yang turut memengaruhi biaya produksi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Memang ada kendala distribusi, termasuk dari sisi kemasan yang disebut mengalami kenaikan harga,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya perhatian dari DPR RI dan koordinasi lintas instansi, persoalan ini dapat segera diatasi. Stabilitas harga dan kelancaran pasokan minyak goreng dinilai menjadi kunci untuk menjaga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi







