Kediri, insanimedia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri terus memperkuat validitas dan keamanan data kependudukan sebagai dasar utama penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Webinar Lentera MAPAN Seri 9 bertema “Menguatkan Validitas dan Keamanan Data Kependudukan” yang berlangsung secara daring pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Marsudi menjelaskan bahwa administrasi kependudukan bertujuan memberikan legalitas identitas kepada warga negara, menjamin pemenuhan hak sipil masyarakat, menciptakan ketertiban administrasi kependudukan secara nasional, serta menyediakan data dasar yang menjadi acuan berbagai program pembangunan.
Marsudi juga menegaskan pentingnya dokumen kependudukan yang dimiliki masyarakat dari sisi hukum. “Dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum. Bahkan apabila ada pembatalan dokumen kependudukan, prosesnya harus melalui putusan pengadilan,” tegas Marsudi.
Selain itu, Dispendukcapil Kota Kediri menjalankan tiga fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, memverifikasi dan memvalidasi data, serta menjaga keamanan data kependudukan. Untuk memudahkan akses layanan, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan secara daring maupun tatap muka.
Dispendukcapil saat ini telah menyediakan layanan administrasi kependudukan secara langsung hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Di kantor kecamatan, masyarakat dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui laman resmi Dispendukcapil Kota Kediri.
Untuk meningkatkan akurasi dan keamanan data kependudukan, Dispendukcapil terus mengoptimalkan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sejak Januari 2026, petugas Dispendukcapil bersama pengurus RT dan RW aktif melakukan pelayanan jemput bola dari rumah ke rumah guna membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD. Upaya tersebut berhasil mendorong capaian aktivasi IKD di Kota Kediri hingga mencapai 21,21 persen. Dispendukcapil terus meningkatkan angka tersebut agar dapat memenuhi target Kementerian Dalam Negeri sebesar 30 persen.
Pada kesempatan yang sama, JF Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil Kota Kediri, Andri Fariska Putra, menjelaskan bahwa kepemilikan KTP elektronik di Kota Kediri telah mencapai 99,87 persen. Capaian itu menunjukkan hampir seluruh penduduk yang wajib memiliki KTP telah mengantongi identitas resmi. Dispendukcapil terus menjangkau warga yang belum memiliki KTP-el melalui berbagai program pelayanan jemput bola.
Andri juga mengingatkan masyarakat agar bertanggung jawab atas data yang mereka ajukan dalam proses aktivasi IKD. Menurutnya, pemohon wajib memastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya karena ketidaksesuaian data menjadi tanggung jawab pemohon.
Di akhir pemaparannya, Andri mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia meminta warga agar tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak lain maupun nomor yang tidak dikenal guna menghindari berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan layanan IKD.







