Blitar, insanimedia.id – Satuan Tugas Etik Universitas Nahdlatul Ulama Blitar menerima laporan dugaan pelecehan yang menyeret dosen berinisial S. Sebanyak 15 korban menyampaikan laporan melalui pendamping mahasiswa.
Sekretaris Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, mengatakan satgas etik menerima pendampingan dari PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta pada 12 Mei 2026.
“Satgas etik telah menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta sebagai pendamping dari 15 korban,” ujarnya, Rabu (13/5).
Pihak kampus kemudian menonaktifkan sementara dosen S dari seluruh kegiatan akademik setelah melakukan penanganan awal kasus tersebut.
“Keputusan kampus, yang bersangkutan dinonjobkan dari kegiatan proses belajar mengajar,” katanya.
Kampus juga menyediakan shelter keamanan serta pendampingan psikologis untuk para korban selama proses penanganan berlangsung.
Rudiyanto menegaskan kampus masih membuka kesempatan bagi mahasiswi lain yang merasa menjadi korban untuk melapor ke satgas etik.
“Kalau ada korban lain dari terduga pelaku S, kami sangat terbuka dan memberi ruang untuk melapor,” tegasnya.
Selain menerima laporan, pihak kampus juga mengumpulkan sejumlah bukti awal berupa percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan pelecehan tersebut.
Menurut Rudiyanto, kampus siap membantu apabila korban memilih melanjutkan perkara itu ke aparat penegak hukum.
“Kalau korban melanjutkan ke APH, kami siap menyiapkan bukti dan saksi,” ujarnya.
Ke depan, BPP UNU Blitar berencana memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dengan meningkatkan peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sebelumnya, Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafi, menyebut dugaan pelecehan terjadi saat kegiatan perkuliahan maupun di ruang publik kampus.
Ia menjelaskan korban mengalami dugaan pelecehan verbal hingga fisik. Dosen tersebut juga diduga sering mengucapkan kalimat vulgar ketika mengajar di kelas.







