Perlindungan Konsumen Tidak Bisa Lagi Sentralistis: Saatnya Pemerintah Daerah Menjadi Garda Terdepan

Oleh: Bimo Andono, S.H., M.M. - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggota Kajian Strategis dan Pengembangan Riset Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB)

Insani Media

insanimedia.id – Ketika masyarakat membeli minyak goreng yang volumenya tidak sesuai label, menerima produk kosmetik tanpa izin edar, menjadi korban investasi bodong berkedok koperasi, atau mengalami kerugian akibat transaksi digital yang tidak transparan, mereka sesungguhnya sedang berhadapan dengan persoalan perlindungan konsumen.

Sayangnya, berbagai kasus tersebut kerap berulang dan sering kali baru mendapatkan perhatian setelah menimbulkan kerugian besar atau menjadi viral di media sosial. Dalam banyak kasus, negara terlihat hadir setelah masalah membesar, bukan mencegah sebelum kerugian terjadi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih bersifat reaktif. Padahal, tantangan yang dihadapi masyarakat semakin kompleks.

Perkembangan perdagangan elektronik telah memperluas ruang interaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Masyarakat kini dapat membeli barang dari berbagai wilayah bahkan lintas negara hanya melalui telepon genggam. Namun di sisi lain, risiko yang dihadapi konsumen juga meningkat, mulai dari barang tidak sesuai deskripsi, manipulasi informasi produk, penyalahgunaan data pribadi, hingga kesulitan memperoleh ganti rugi ketika terjadi sengketa.

Belum lagi persoalan klasik yang hingga kini masih ditemukan di berbagai daerah, seperti praktik pengurangan takaran bahan pokok, peredaran produk kedaluwarsa, penggunaan alat ukur yang tidak akurat, hingga maraknya produk pangan dan obat-obatan tanpa standar keamanan yang memadai.

Masalah-masalah tersebut sesungguhnya terjadi di daerah. Konsumen yang dirugikan berada di daerah. Pelaku usaha yang beroperasi juga berada di daerah. Namun kapasitas perlindungan konsumen di daerah masih jauh dari optimal.

Paradoks inilah yang perlu segera diperbaiki.

Selama ini perlindungan konsumen masih sering dipandang sebagai urusan pemerintah pusat. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlindungan konsumen merupakan bagian dari urusan perdagangan yang dilaksanakan secara konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan melaksanakan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa di wilayahnya.

Baca Juga :  Pelajaran dari Iran

Dengan kata lain, perlindungan konsumen tidak seharusnya berhenti pada penyusunan regulasi nasional. Ia harus hadir dalam bentuk pengawasan yang efektif, edukasi masyarakat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses hingga ke daerah.

Tantangannya, banyak pemerintah daerah masih menempatkan perlindungan konsumen sebagai urusan sekunder. Program perlindungan konsumen kalah prioritas dibanding pembangunan fisik, investasi, maupun pelayanan dasar lainnya. Akibatnya, pengawasan pasar sering kali bersifat insidental, literasi konsumen rendah, dan mekanisme penanganan pengaduan belum berjalan optimal.

Padahal kerugian konsumen tidak pernah benar-benar kecil. Kerugian yang dialami satu orang mungkin hanya ratusan ribu rupiah. Namun jika terjadi kepada ribuan konsumen secara bersamaan, dampaknya dapat mencapai miliaran rupiah dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi.

Kondisi tersebut semakin relevan ketika berbagai modus baru terus bermunculan. Dalam beberapa tahun terakhir publik menyaksikan maraknya pinjaman online ilegal, investasi ilegal, penjualan produk melalui siaran langsung digital yang sulit diawasi, praktik dark pattern dalam platform digital yang mendorong konsumen melakukan transaksi tanpa informasi yang memadai, hingga meningkatnya kasus kebocoran data pribadi yang berdampak langsung pada konsumen.

Perkembangan teknologi bergerak sangat cepat, sementara kapasitas pengawasan di tingkat lokal sering kali tertinggal. Karena itu, penguatan perlindungan konsumen harus dimulai dari daerah.

Salah satu instrumen penting adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Keberadaan BPSK menjadi penting karena menyediakan akses penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan murah dibanding proses litigasi di pengadilan. Namun dalam praktiknya, banyak BPSK masih menghadapi persoalan dukungan anggaran, sumber daya manusia, fasilitas operasional, hingga kejelasan kelembagaan.

Padahal BPSK memiliki posisi strategis sebagai lembaga independen yang menangani penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pemerintah sendiri telah mengakui perlunya penguatan kelembagaan BPSK, termasuk aspek status kelembagaan, dukungan sekretariat, sumber daya manusia, dan mekanisme pendanaan agar pelaksanaan tugasnya di daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  (Episode-9) Ketika DPR Menggampangkan Ibadah: Dari Fakta Lapangan ke Fakta Hukum yang Kebablasan

Penguatan tersebut harus dibarengi dengan keberpihakan anggaran. Dalam berbagai pedoman penyusunan APBD, pemerintah daerah didorong untuk mendukung operasional kelembagaan perlindungan konsumen, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat pengawasan barang dan jasa, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen.

Lebih jauh lagi, pemerintah daerah perlu mengubah cara pandang terhadap perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pembangunan ekonomi daerah.
Daerah yang mampu menjamin keamanan produk, kepastian informasi, dan penyelesaian sengketa yang cepat akan memiliki tingkat kepercayaan publik yang lebih tinggi. Kepercayaan tersebut merupakan modal penting bagi tumbuhnya investasi dan aktivitas ekonomi yang sehat.

Momentum pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi kesempatan penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Revisi tidak boleh hanya berfokus pada penguatan kelembagaan nasional, tetapi juga harus memperkuat kapasitas pemerintah daerah sebagai garda terdepan perlindungan konsumen.

Setidaknya terdapat tiga agenda yang perlu menjadi perhatian. Pertama, memperkuat status kelembagaan dan kapasitas BPSK di daerah. Kedua, menjadikan perlindungan konsumen sebagai indikator kinerja pemerintah daerah. Ketiga, memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun budaya perlindungan konsumen.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perlindungan konsumen bukanlah seberapa banyak regulasi yang diterbitkan, melainkan seberapa cepat negara mampu melindungi masyarakat dari kerugian yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Di era ekonomi digital yang semakin kompleks, perlindungan konsumen tidak dapat lagi bersifat sentralistis. Negara harus hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dan wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah daerah.

Karena itu, penguatan perlindungan konsumen di daerah bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keadilan pasar, melindungi hak warga negara, dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi Indonesia.