Blitar, insanimedia.id – Petani di Kabupaten Blitar akan menghadapi perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi mulai September 2026. Pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan baru untuk memastikan penyaluran pupuk lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan petunjuk teknis tersebut harus dipahami oleh seluruh petani dan kelompok tani agar proses penebusan pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Perubahan aturan ini bukan untuk mempersulit petani, tetapi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Siswoyo.
Ia menerangkan, salah satu perubahan utama mewajibkan penggunaan KTP asli bagi petani yang diwakilkan dalam penebusan pupuk secara kelompok. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan fotokopi KTP.
Selain itu, pemerintah juga memperketat sistem surat kuasa untuk penebusan kelompok. Jika sebelumnya satu surat kuasa dapat digunakan untuk maksimal 30 nomor induk kependudukan (NIK), mulai September jumlah tersebut dibatasi menjadi paling banyak 20 NIK. Petani yang memberikan kuasa juga harus berasal dari kelompok tani yang sama dan masih tercatat hidup.
Perubahan lain mengatur batas penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan setiap musim tanam. Jumlah pupuk yang dapat ditebus tetap mengacu pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang telah ditetapkan.
“Petani tetap mendapatkan sesuai Usulan ERDKK yang sudah ditetapkan. Namun mekanisme penebusannya akan lebih tertib agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” tambah Siswoyo.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga memperkuat pengawasan melalui proses verifikasi dan validasi dokumen maupun pemeriksaan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Pada 2026, Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 113.197 petani sebagai penerima pupuk bersubsidi. Adapun alokasi pupuk yang disiapkan meliputi 32.538 ton urea, 39.402 ton NPK, 1.118 ton ZA, dan 1.278 ton pupuk organik.
Melalui penerapan aturan baru tersebut, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih efektif, akuntabel, serta mampu mencegah penyalahgunaan dalam proses penyalurannya.







