Blitar, insanimedia.id – Pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Blitar Tahun Anggaran 2027 belum mencapai kesepakatan. Selain rapat belum memenuhi kuorum, DPRD juga mempertanyakan rencana penganggaran dana cadangan Pilkada 2029 sekitar Rp10 miliar yang dinilai belum memiliki dasar hukum.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan pembahasan belum dapat dilanjutkan karena usulan dana cadangan Pilkada yang tercantum dalam KUA-PPAS masih belum didukung payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
“Teman-teman belum clear karena di situ ada penganggaran dana cadangan kurang lebih Rp10 miliar untuk persiapan Pilkada 2029. Persoalannya, dana cadangan itu harus didasarkan pada Perda, sementara Perdanya sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Syahrul menjelaskan, DPRD meminta Pemerintah Kota Blitar segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan atau memasukkannya terlebih dahulu ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses penganggaran memiliki dasar hukum yang kuat.
“Minimal sudah masuk Prolegda atau eksekutif mengajukan perubahan Prolegda. Baru kami berani membahas dana cadangan itu,” katanya.
Ia menambahkan, apabila Perda belum tersedia, anggaran yang direncanakan untuk dana cadangan Pilkada sebaiknya dialihkan sementara guna mendukung program-program prioritas daerah yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kalau Perdanya belum ada, anggaran itu bisa dimanfaatkan dulu untuk kegiatan prioritas. Nanti mekanisme dana cadangan bisa disiapkan pada tahun berikutnya,” tandasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan aspek regulasi sehingga pembahasan KUA-PPAS dapat dilanjutkan dan seluruh program yang direncanakan dalam APBD Tahun Anggaran 2027 memiliki landasan hukum yang jelas.







