DPRD dan Pemkab Purworejo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp25,7 Miliar

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD  dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Kamis (30/7/2026).

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo memimpin rapat tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, Estri Utami Setyowati, dan Rudi Hartono. Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH hadir bersama jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ivan Fatchan Gani Wardhana, menyampaikan hasil pembahasan yang memuat sejumlah perubahan pada rancangan KUA-PPAS 2026. Fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi kenaikan target pendapatan daerah sebesar Rp25,757 miliar atau sekitar 1,05 persen dibandingkan APBD murni.

Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan tambahan pendapatan tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemandirian fiskal, serta memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

DPRD juga menyoroti masih besarnya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong menggali sumber PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset, digitalisasi pelayanan, serta peningkatan kinerja badan usaha milik daerah.

“Terkait dengan penyampaian perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini, kami perlu menyampaikan agar perlu dilakukan perhitungan terhadap cadangan anggaran yang cukup sebagai bentuk antisipasi terhadap munculnya kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang terkadang muncul tiba-tiba dan terkesan terburu-buru,” kata Ivan dalam laporannya.

Selain itu, DPRD mencermati rencana kenaikan belanja daerah sebesar Rp92,536 miliar atau 3,68 persen. Fraksi-fraksi meminta tambahan anggaran tersebut difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan jalan, jembatan, serta irigasi, penguatan ketahanan pangan dan sektor pertanian, pengembangan UMKM, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, percepatan penanganan stunting, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, hingga penguatan pelayanan publik berbasis digital.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Purworejo Tegas, Minta Semua Proyek Infrastruktur Selesai Tepat Waktu

DPRD juga mengingatkan agar peningkatan belanja operasi tetap diimbangi dengan belanja modal sehingga pembangunan infrastruktur tetap memperoleh alokasi yang memadai sebagai investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami juga mencermati meningkatnya belanja operasi. Oleh karena itu, kami berharap komposisi belanja tetap memperhatikan keseimbangan antara belanja operasi dan belanja modal sehingga pembangunan fisik dan peningkatan kualitas infrastruktur daerah tetap memperoleh porsi yang memadai sebagai investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mencatat adanya peningkatan defisit anggaran menjadi sekitar Rp129,644 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto, terutama dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. DPRD meminta agar penggunaan SiLPA benar-benar diarahkan untuk membiayai program prioritas yang produktif, bukan hanya menutup kebutuhan belanja rutin.

Meski memberikan sejumlah catatan strategis, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

“Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut yang berupa saran, pendapat dan penyempurnaan terhadap materi tersebut di pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan Pasal 15 Ayat (4) peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam mendukung pelaksanaan program pemerintahan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

“Berkaitan dengan beberapa hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo Tahun 2026 serta beberapa hal teknis berhubungan dengan materi Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut dan lebih komprehensif dalam rapat Badan Anggaran DPRD maupun Alat kelengkapan Dewan lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Purworejo Dorong Pembangunan SDM yang Religius

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Purworejo. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.