Blitar, insanimedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar persiapan penyelenggaraan Pilkada berikutnya. Di sisi lain, Pemerintah Kota Blitar bersama DPRD mulai membahas skema pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar terkait persiapan tersebut.
“Menunggu ketentuan regulasi dari pusat. Tapi yang jelas, dalam waktu dekat mungkin kami juga akan koordinasi ke Kesbangpol, terutama karena ini juga wilayah dari Pemkot,” ujar Rangga.
Ia menjelaskan bahwa pembiayaan Pilkada umumnya mulai dipersiapkan beberapa tahun sebelum pelaksanaan. Salah satu cara yang biasa ditempuh pemerintah daerah ialah membentuk dana cadangan sehingga anggaran tidak terbebani dalam satu tahun berjalan.
Meski demikian, Rangga menegaskan penentuan mekanisme maupun besaran dana cadangan bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan merupakan ranah pemerintah daerah bersama DPRD.
“Itu domainnya di pemerintah kota. Kita ikut dengan pemerintah kota,” katanya.
Rangga menuturkan kebutuhan anggaran Pilkada tidak hanya dialokasikan untuk KPU. Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung operasional Bawaslu, kegiatan pendidikan pemilih, sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah, hingga kebutuhan pengamanan oleh TNI dan Polri.
“Biasanya KPU, Bawaslu, kemudian Pemkot sendiri untuk pendidikan pemilih, sosialisasi, terus juga kepentingan teman-teman keamanan, baik Polri maupun TNI. Itu macam-macam,” jelasnya.
Menurutnya, besaran anggaran setiap pelaksanaan Pilkada selalu berubah menyesuaikan kebutuhan dan kondisi yang berlaku. Oleh karena itu, penyusunan pembiayaan Pilkada mendatang harus mempertimbangkan regulasi terbaru serta kemampuan keuangan daerah.
Rangga juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2024 lalu pembiayaan dilakukan secara bersama antara Pemerintah Kota Blitar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena pelaksanaan pemilihan wali kota berlangsung bersamaan dengan pemilihan gubernur.
“Di 2024 kemarin dananya sharing antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi karena ada pelaksanaan Pilwali dan juga Pilgub,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU belum dapat memastikan apakah pola pembiayaan bersama tersebut akan kembali diterapkan pada Pilkada mendatang. Keputusan tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan hasil pembahasan antara pemerintah daerah serta DPRD.
“Mitigasinya dari masing-masing pemerintah kota, kabupaten, dan juga pemerintah provinsi,” pungkasnya.







