Hutan Terbakar, Regulasi Dipertanyakan, Krisis Kalimantan

Oleh : Mohamad Isyamudin, S.H,. C.NS. Legal consultant

Insani Media

 

insanimedia.id – Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan lagi persoalan musiman yang dapat dipandang sebagai bencana ekologis biasa. Setiap kali titik api muncul, persoalan yang dihadapi masyarakat jauh lebih besar daripada sekadar kepulan asap. Di balik kebakaran terdapat persoalan tata kelola lingkungan, pengawasan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, hingga konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi. Karena itu, ketika hutan terbakar, pertanyaan yang muncul tidak cukup hanya mengenai bagaimana api dipadamkan, tetapi juga mengapa kebakaran dapat terjadi dan bagaimana negara mencegahnya berulang.

Kalimantan memiliki posisi strategis dalam ekosistem Indonesia. Hutan, lahan gambut, sungai, dan keanekaragaman hayatinya merupakan bagian penting dari keseimbangan lingkungan. Kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi ruang hidup bagi masyarakat serta habitat berbagai spesies. Ketika kawasan hutan dan lahan terbakar, kerusakan yang ditimbulkan tidak berhenti setelah api padam. Struktur tanah dapat mengalami degradasi, habitat kehilangan fungsi, kualitas udara memburuk, dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi.

Masalahnya, kebakaran hutan dan lahan sering kali muncul dalam pola yang berulang. Pemerintah melakukan pemadaman, aparat melakukan penindakan, masyarakat menerima imbauan untuk tidak membakar lahan, kemudian persoalan mereda. Namun pada periode berikutnya, ancaman yang sama kembali muncul. Pola tersebut menunjukkan bahwa penanganan kebakaran tidak dapat hanya mengandalkan respons setelah api membesar. Pencegahan harus ditempatkan sebagai bagian utama dari kebijakan lingkungan.

Dalam konteks hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk melindungi lingkungan hidup dan mengendalikan kerusakan akibat kegiatan manusia. Regulasi lingkungan hidup memberikan kerangka mengenai kewajiban pelaku usaha, pengelolaan lingkungan, pengawasan, sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pertanggungjawaban pidana. Persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.

Baca Juga :  Refleksi dan Inspirasi Bernegara: Belajar dari Peristiwa 25–31 Agustus 2025

Regulasi yang kuat akan kehilangan makna apabila pengawasan lemah. Perizinan yang ketat tidak akan efektif apabila kegiatan di lapangan tidak diperiksa secara berkala. Sanksi yang berat juga tidak memberikan efek jera apabila proses penegakan hukum berjalan lambat atau tidak menyentuh pihak yang memiliki tanggung jawab utama. Karena itu, kebakaran hutan di Kalimantan semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh rantai tata kelola, mulai dari perencanaan penggunaan lahan, pemberian izin, pengawasan, pencegahan, penanganan kebakaran, sampai penegakan hukum.

Salah satu persoalan penting adalah membedakan antara kebakaran yang terjadi secara alami dengan kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas manusia. Dalam kondisi tertentu, faktor cuaca dan kekeringan dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, faktor alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya kelalaian atau aktivitas manusia yang memperbesar risiko. Setiap kejadian harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.

Pendekatan hukum juga harus melihat persoalan secara lebih komprehensif. Apabila kebakaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengelolaan suatu badan usaha, perlu dilihat apakah terdapat kewajiban pencegahan yang telah dilaksanakan. Sistem pengawasan internal, sarana pemadaman, kesiapan sumber daya manusia, pemantauan titik api, pengelolaan kawasan rawan terbakar, dan respons terhadap keadaan darurat merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pengelolaan lingkungan.

Di sisi lain, penegakan hukum harus tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembuktian. Tidak setiap kebakaran otomatis menunjukkan kesalahan pihak tertentu. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penindakan tidak berubah menjadi sekadar pencarian pihak yang dapat disalahkan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menemukan penyebab dan memberikan pertanggungjawaban kepada pihak yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap ICMI Terhadap Situasi Politik dan Eskalasi Gelombang Demonstrasi di Tanah Air

Krisis kebakaran juga memperlihatkan pentingnya transparansi informasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kondisi lingkungan di wilayahnya, termasuk informasi mengenai titik api, status kawasan, pengelola lahan, tindakan pemerintah, dan perkembangan penegakan hukum. Transparansi dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang justru memperkeruh keadaan.

Masyarakat lokal juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan kawasan hutan dan lahan. Pelibatan masyarakat dalam pencegahan kebakaran, edukasi pengelolaan lahan, sistem peringatan dini, serta pengawasan lingkungan dapat menjadi bagian penting dari strategi pemerintah. Pencegahan akan lebih efektif apabila masyarakat memiliki akses terhadap informasi, fasilitas, dan alternatif pengelolaan lahan yang aman.

Persoalan berikutnya adalah konsistensi kebijakan. Negara tidak boleh bersikap tegas hanya ketika kebakaran menjadi sorotan publik. Pengawasan harus berjalan sebelum kebakaran terjadi. Pemeriksaan terhadap kawasan rawan harus dilakukan secara berkala, terutama ketika memasuki periode yang memiliki risiko kebakaran tinggi. Dengan demikian, negara hadir bukan hanya sebagai pemadam kebakaran, tetapi sebagai regulator, pengawas, sekaligus pelindung kepentingan masyarakat.

Kebakaran hutan juga harus dipandang sebagai persoalan keadilan ekologis. Masyarakat yang tidak terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kebakaran dapat menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka menghirup udara tercemar, mengalami gangguan aktivitas, menghadapi kerugian ekonomi, dan dalam kondisi tertentu harus meninggalkan wilayah tempat tinggalnya. Sementara itu, keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dapat dinikmati oleh pihak tertentu. Ketimpangan semacam ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan pada akhirnya juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat.

Karena itu, evaluasi terhadap regulasi tidak harus selalu berarti membuat aturan baru. Yang lebih penting adalah memastikan aturan yang sudah ada bekerja secara efektif. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memperjelas tanggung jawab pengelola kawasan, meningkatkan kapasitas pencegahan kebakaran, mempercepat respons terhadap titik api, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Asap Kalimantan, Biaya Ekologis yang Menggerogoti Urat Nadi Ekonomi Nasional

Kalimantan tidak boleh dipandang hanya sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam. Ia merupakan bagian penting dari masa depan ekologis Indonesia. Ketika hutannya terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, kualitas udara, dan rasa aman masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan kebakaran hutan bukan hanya persoalan api, melainkan persoalan tata kelola. Api dapat dipadamkan dalam hitungan jam atau hari, tetapi kerusakan lingkungan dapat berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak seharusnya diukur hanya dari seberapa cepat api berhasil dipadamkan, tetapi dari seberapa efektif negara mencegah kebakaran kembali terjadi.

Hutan terbakar adalah tanda bahwa ada sesuatu yang harus diperiksa dalam tata kelola lingkungan. Regulasi tidak cukup hanya tertulis dalam lembaran negara; regulasi harus hadir dalam bentuk pengawasan, pencegahan, kepastian hukum, dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Jika Kalimantan terus terbakar, maka yang perlu dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga kelemahan dalam sistem yang memungkinkan krisis ekologis terus berulang.