Pansus VIII DPRD Purworejo Ingin Aset Pemkab Mangkrak untuk Dongkrak PAD

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Purworejo mendorong pemerintah daerah menata kembali sejumlah aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pansus menilai pemerintah dapat mengoptimalkan aset tersebut untuk kegiatan produktif sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Pansus VIII DPRD Purworejo, H Shokhibal Untung, mengatakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kutoarjo menjadi salah satu aset yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, aset tersebut saat ini belum memberikan manfaat optimal setelah aktivitas pemotongan sapi berhenti.

“Kami berharap ada pengalihan aset kalau memang bisa dialihkan ke dinas yang lebih produktif,” kata Shokhibal usai mengikuti rapat Pansus VIII di Ruang Rapat Komisi I DPRD Purworejo, Kamis (27/8/2026).

Shokhibal mengatakan Pansus mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengalihan pengelolaan aset tersebut kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP). Pemerintah dapat memanfaatkan lokasi itu sebagai ruang usaha bagi pelaku UMKM.

Ia menilai perkembangan UMKM di Kabupaten Purworejo terus menunjukkan pertumbuhan. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan tempat yang layak bagi pelaku usaha, khususnya pedagang yang masih menggunakan bahu atau pinggir jalan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Jangan hanya mengusir atau melarang, tapi harus dicari solusinya dulu, ditempatkan di mana supaya tidak terjadi gejolak,” ujarnya.

Selain membahas aset yang belum produktif, Pansus VIII turut mengevaluasi nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan pihak ketiga terkait pemanfaatan aset daerah. Pansus menilai pemerintah perlu memperjelas hak, kewajiban, serta kewenangan setiap pihak dalam kerja sama tersebut.

Shokhibal menyoroti kasus Pasar Kutoarjo sebagai salah satu contoh persoalan yang dapat muncul dalam pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pasar tersebut mengalami kebakaran saat masa kontrak masih berjalan sehingga menimbulkan permasalahan mengenai asuransi dan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan kembali.

Baca Juga :  HKTI Kediri Dukung Kemitraan Koperasi untuk Sejahterakan Petani Tebu

“Contohnya Pasar Kutoarjo, waktu kebakaran belum habis kontraknya. Dari situlah terjadi tarik ulur terkait asuransi dan kewenangannya untuk membangun siapa,” jelasnya.

Ketua Pansus VIII Hendro Susilo memimpin rapat yang turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengelolaan aset. Bagian Hukum dan jajaran Sekretariat Daerah yang menangani aset juga mengikuti pembahasan tersebut.

Pansus VIII kemudian menyempurnakan sejumlah ketentuan yang sebelumnya masih belum tuntas. Pansus menilai penyempurnaan aturan perlu dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan dalam pengelolaan aset pada masa mendatang.

“Alhamdulillah tadi sudah mereduksi aturan-aturan yang kemarin masih terasa menggantung atau kurang tuntas yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Jadi, untuk direvisi dan disempurnakan,” ungkapnya.

Shokhibal menegaskan pembahasan Pansus VIII belum menghasilkan keputusan akhir. Pemerintah daerah masih perlu mengonsultasikan sejumlah ketentuan mengenai pengalihan aset kepada pemerintah pusat karena proses tersebut berkaitan dengan kewenangan dan regulasi yang lebih tinggi.

“Tidak semudah itu mengalihkan dari dinas satu ke dinas lain. Harus dikonsultasikan karena berkaitan dengan pemerintah pusat. Jangan sampai kita melangkah, tetapi ternyata PP-nya tidak memperbolehkan, nanti justru terjadi masalah lagi,” jelas Shokhibal Untung.