Purworejo, insanimedia.id – Keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dinilai penting untuk menjaga pengelolaan dan distribusi air irigasi berjalan adil, merata, serta berkelanjutan. Kelompok tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran petani dalam mengelola jaringan irigasi di tingkat desa.
Anggota Komisi II DPRD Purworejo Fidhy Kiawan menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan kapasitas pengelolaan irigasi bagi P3A/GP3A di Desa Watudhuwur, Kecamatan Bruno, Kamis (27/8/2026). Dalam kegiatan itu, Fidhy hadir bersama anggota Komisi II lainnya, Rujiyanto.
Fidhy berharap pembentukan P3A di Desa Watudhuwur mampu menghasilkan kelembagaan yang kuat dan solid. Menurutnya, P3A tidak hanya berfungsi sebagai tempat koordinasi petani pengguna air, tetapi juga harus mampu mengelola irigasi dengan baik.
“Terkait dengan pembentukan kelompok P3A di Desa Watudhuwur, kami berharap setelah kelompok ini resmi terbentuk, kelembagaannya dapat berjalan secara kuat dan solid secara organisasi,” kata Fidhy.
Ia menjelaskan, P3A memiliki peran dalam mengatur pemanfaatan serta pembagian air irigasi bagi para petani. Melalui kelembagaan tersebut, petani dapat mengatur distribusi air agar kebutuhan seluruh anggota terpenuhi secara proporsional.
“Diharapkan dengan adanya kelompok tersebut, penggunaan air irigasi bisa adil dan merata. Selain itu, saluran irigasi juga harus dijaga supaya tetap terawat,” ujarnya.
Fidhy juga mendorong pengurus P3A membangun koordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan petugas teknis jaringan irigasi. Menurutnya, koordinasi tersebut dapat membantu petani menyampaikan dan menyelesaikan berbagai kendala yang muncul di lapangan.
“Kelompok ini juga bisa bekerja sama dengan PPL maupun petugas di UPT Kemiri yang membawahi wilayah Kecamatan Pituruh dan Bruno,” jelasnya.
Selain mengatur distribusi air, P3A dapat menjadi wadah bagi petani untuk menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur irigasi. Petani dapat menyampaikan usulan melalui pemerintah daerah maupun DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai prioritas dan kemampuan anggaran.
“Dan bisa juga sebagai saluran atau wadah aspirasi dari kelompok pengguna air untuk mengusulkan, baik ke dinas maupun lewat aspirasi dewan. Kalau sudah ada kelompoknya, berarti sudah ada penerima, calon penerima, sekaligus sebagai pengusul,” ungkapnya.
Fidhy menegaskan pembentukan P3A tidak boleh berhenti sebatas memenuhi kebutuhan administrasi. Ia berharap kelompok tersebut benar-benar menjalankan fungsi pengelolaan irigasi sehingga dapat mendukung keberlangsungan produksi pertanian dan meningkatkan manfaat bagi petani.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan daerah. Ini juga sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Purworejo tahun 2027, yaitu peningkatan infrastruktur berbasis lingkungan untuk penguatan ekonomi masyarakat,” jelas Fidhy.







