SPBU Kebonrojo Kota Blitar Bantah Penimbunan BBM, Ini Alasan Terapkan Sistem Shift

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – SPBU Kebonrojo Kota Blitar memberikan penjelasan mengenai penerapan sistem jeda waktu atau shift dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut sebelumnya memunculkan perbedaan pandangan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar.

Manajer Operasional SPBU Kebonrojo, Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan sistem shift untuk membagi ketersediaan BBM secara merata kepada masyarakat sekaligus mengurangi risiko kemacetan di kawasan pusat kota. Ia membantah bahwa kebijakan tersebut bertujuan menimbun BBM.

“Aturan dari Pertamina memang tidak ada anjuran maupun larangan terkait sistem shift, karena yang mengetahui karakteristik wilayah dan pola pembelian konsumen adalah masing-masing SPBU. Kami juga terus berkoordinasi dengan Pertamina Kediri,” ujar Hermawan.

Ia menjelaskan bahwa sistem digital mencatat seluruh pergerakan stok BBM bersubsidi dan memungkinkan Pertamina memantau transaksi secara daring. Menurut Hermawan, penimbunan terjadi ketika pihak menerima barang, tetapi tidak menjualnya kepada konsumen.

Sebaliknya, SPBU Kebonrojo menggunakan sistem shift untuk mengatur distribusi stok agar masyarakat tetap bisa membeli BBM hingga sore dan malam hari.

“Lokasi kami berada di tengah kota dengan lahan antrean terbatas. Kalau dijual tanpa sistem shift sejak pagi, stok bisa langsung habis di jam 10 atau 11 siang, sehingga pekerja atau warga yang butuh BBM di siang dan sore hari tidak kebagian. Selain itu, antrean juga berisiko meluber ke jalan raya,” jelasnya.

Hermawan mengatakan, keterbatasan area antrean menjadi salah satu pertimbangan utama manajemen dalam mengatur waktu penjualan. Tanpa pembagian stok, tingginya permintaan sejak pagi berpotensi membuat persediaan BBM habis sebelum seluruh masyarakat memperoleh kesempatan membeli.

Meski memiliki pertimbangan operasional, manajemen SPBU Kebonrojo menyatakan bersedia menanggapi masukan Disperindag Kota Blitar. Pihaknya memilih bersikap kooperatif dan menyesuaikan pola penjualan di lapangan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  BBM Naik, Anggaran BBM Rp13 Juta, Perpus Keliling Kota Blitar Jalan Terus

Hermawan menegaskan bahwa penerapan sistem shift maupun penjualan tanpa pembagian waktu tidak mengubah jumlah pasokan berdasarkan tonase maupun harga BBM yang dijual.

“Bagi kami, mau dijual menggunakan sistem shift ataupun tidak, pada dasarnya tidak ada bedanya karena tonase barang dan harganya tetap sama. Kami prinsipnya selalu kooperatif dan mengikuti arahan agar tidak timbul salah paham di masyarakat,” pungkasnya.

Manajemen SPBU Kebonrojo berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan penerapan sistem shift. Pihaknya juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan tertib dan menjangkau konsumen secara merata.