Awas, Polres Blitar Kota akan Tindak Tegas Warga yang Terbangkan Balon Udara saat Idul Fitri

Balon Udara (istimewa)

Blitar, insanimedia.id-Polres Blitar Kota akan menindak tegas bagi warga yang nekad menerbangkan balon udara saat perayaan hari Raya Idul Fitri 2025.

Balon udara dianggap dapat membahayakan bagi warga yang lain. Selain itu, balon udara juga dapat mengganggu penerbangan.

Kapolres Blitar Kota,AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, menerbangkan balon udara melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara.

Ditegaskannya, bahwa tindakan hukum dapat dilakukan jika ada laporan dari masyarakat. “Balon udara memiliki konsekuensi pidana, tergantung jika ada laporan yang masuk,maka polisi bisa menindaklanjutinya,” ujarnya, Kamis (27/03/2025)

Polres Blitar Kota juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penerbangan balon udara dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas udara.

Oleh karena itu,Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bersama Polres Blitar Kota akan menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penerbangan balon udara saat Hari Raya Idulfitri 2025.

Selain balon udara,Pemkot Blitar juga akan melarang penggunaan petasan selama perayaan Lebaran.

“Pak Wali Kota juga akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penerbangan balon udara serta penggunaan petasan,” tambah AKBP Titus Yudho Uly. (tan)