Ketum IJTI : Pemerintah Beri Rumah Subsidi Bagi Wartawan, Ekosistem Media yang Baik Lebih Penting

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Blitar, insanimedia.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menghargai upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan rumah subsidi bagi wartawan. Rencananya akan ada 1000 rumah yang akan disalurkan oleh pemerintah.

Rumah bersubsidi bagi wartawan ini merupakan kerjasama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Komunikasi, Digital (Komdigi), Tapera, BPN, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang berencana memberikan subsidi perumahan bagi wartawan. Namun menurutnya hal yang paling penting membangun ekosistem media yang lebih baik.

“IJTI mengucapkan terimakasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi IJTI lebih berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai  regulasi yang dapat membangun ekosistem media dengan baik,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pers. Melalui siaran pers nomor 7/SP/DP/IV/2025 tentang Pernyataan Dewan Pers atas Rencana Pemberian Subsidi Perumahan untuk Wartawan.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dewan Pers memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan bekerja pada ranah pengawasan. Dewan Pers menyarankan pada para pihak yang memerlukan pengajuan secara tehnis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.

2. Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya.

3. Dewan Pers berpandangan untuk rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui

mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan.

4. Jika para pihak memerlukan data media/wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media.

5. Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan. Dewan Pers mempersilakan Komdigi dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di situsweb Dewan Pers.

6. Lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung terhadap media-media yang ada. Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut.