Blitar, insanimedia.id– Puluhan buruh dari PT Pura Perkasa Jaya dan PT Bokor Mas mendesak agar perusahaan segera membayarkan hak-hak buruh yang belum diberikan. Hak-hak para buruh belum terpenuhi sejak perusahaan dinyatakan pailit tiga tahun lalu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Desakan ini disampaikan oleh Ningsih, perwakilan buruh dari kedua perusahaan. Ia menyebut bahwa hingga kini para karyawan belum mendapatkan kejelasan mengenai hak normatif yang semestinya diterima, termasuk pesangon dan hak lainnya pasca-kepailitan.
“Kami menuntut hak-hak kami yang belum dibayarkan selama tiga tahun. Saya mohon kepada Bapak Dewan dan Bapak Wali Kota untuk membantu kami. Ini adalah hak kami sebagai pekerja,” ujar Ningsih, Minggu (04/05/2025)
Ningsih mengaku telah bekerja selama 23 tahun di PT Pura Perkasa Jaya, dan menyebut ada rekan-rekan lain yang mengabdi hingga 30 tahun. Ia menegaskan bahwa dirinya mewakili buruh dari kedua perusahaan dan meminta keadilan atas hak yang belum mereka terima.
“Kami tidak minta lebih, hanya ingin menerima apa yang seharusnya menjadi milik kami. Mohon kepada pihak terkait, bantu kami mendapatkan kejelasan,” tegasnya.(tan)