Polres Blitar Amankan Satu Pelaku Penganiyaan Setahun yang Lalu, Satu Pelaku Kabur, Ini Motifnya

Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku melakukan aksinya pada korban saat korban tengah mampir ke rumah temannya di Desa Ponggok.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana mengatakan, kejadian ini terjadi pada WR 51 tahun warga Desa Ponggok. Kejadian ini terjadi pada 6 Juli 2024 atau hampir setahun yang lalu.

Saat itu WR usai mengantar bambu bersama temannya G yang tidak lain adalah orang tua temannya. Secara tiba-tiba korban didatangi oleh P dan UR pria berusia 29 tahun.

Oleh UR korban dibawa masuk ke dalam dapur rumah G. Di dalam dapur, korban langsung dipukul di bagian wajah oleh UR. Tidak berselang lama, P datang ke dapur dan keduanya memukul korban dengan batang parang yang di bawa keduanya.

Keduanya juga mengancam akan membacok korban. Tidak puas mengancam dan memukul, kedua pelaku kembali melayangkan pukulan dengan parang bagian tumpul yang sudah disiapkan oleh kedua pelaku.

Korban segera melarikan diri dari dapur rumah temannya. Mendati penganiayaan ini, korban langsung melaporkan ke Polsek Ponggok.

Polisi berhasil mengamankan UV sementara P masih dalam pengejaran. Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni dua bilah parang dengan panjang 85cm dan 60cm. Atas perbuatannya, tersangka UR dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku melakukan penganiyaan.(Tan)