Blitar, insanimedia.id – Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian rumah di Dusun Sendung, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari pemeriksaan terhadap seorang tersangka, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian di empat lokasi lainnya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan DMA, 24, warga Dusun Sendung. Korban mengetahui rumahnya dibobol pada Minggu (19/7) sekitar pukul 02.00 WIB setelah kembali dari rumah pamannya.
Saat memasuki rumah, korban mendapati ponsel Redmi Note 8 miliknya telah hilang. Pelaku juga membawa uang tunai Rp500 ribu yang disimpan korban di dalam dompet di atas meja kamar. Korban kemudian mengecek pintu depan dan menemukan bekas congkelan.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV bersama temannya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang mondar-mandir di sekitar rumah sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Samsul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada polisi untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan.
Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan kepada FM, 26, warga Kecamatan Srengat. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri seorang diri. Setelah mengambil barang dari rumah korban, tersangka kemudian kabur menuju wilayah Tulungagung.
Pemeriksaan polisi terhadap FM juga mengungkap dugaan aksi pencurian di empat lokasi lainnya. Tersangka mengaku pernah membobol SDN 2 Ngaglik sebanyak dua kali, sebuah toko yang berada di selatan SDN 2 Ngaglik, serta sebuah toko pakan ternak.
“Terhadap keterangan tersangka, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.
Polisi menduga tersangka menggunakan obeng untuk mencongkel pintu saat menjalankan aksinya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone dan jaket berwarna hitam sebagai barang bukti.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







