Polda Jatim Bongkar 22 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar

Penulis : Putra

Insani Media

Surabaya, insanimedia.id – Polda Jawa Timur bersama jajaran Satreskrim Polres di berbagai daerah mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar.

Polda Jatim memaparkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Jatim, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kabid Humas, Kejaksaan Tinggi (Kejati), BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, pejabat utama Ditreskrimsus, serta para Kasat Reskrim jajaran Polda Jatim, termasuk Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Polisi menangani 22 laporan kasus yang tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Banyuwangi, Tulungagung, Kota Probolinggo, Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Situbondo, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, dan Bondowoso. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Barang bukti tersebut meliputi 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter solar, serta 434 tabung LPG.

Dari total tabung LPG yang disita, sebanyak 250 tabung berukuran 3 kilogram dan 184 tabung berukuran 12 kilogram. Polisi turut mengamankan 32 kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri atas 17 mobil pikap dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck dengan tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor yang juga telah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menegaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, khususnya di wilayah Sidoarjo.

” Kita menindaklanjuti laporan Masyarakat yang selama ini pro aktif memberikan berbagai informasi ke Polresta Sidoarjo, sehingga akhirnya bisa mengungkap upaya penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi”, tegas AKP Imam Mujali.

Baca Juga :  Pembangunan Proyek Kelurahan Tanggung juga untuk Gudang Beras

Polisi Ungkap Berbagai Modus Penyalahgunaan Subsidi

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi.

Para pelaku mengisi BBM bersubsidi berulang kali di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Mereka kemudian mengumpulkan BBM tersebut di gudang untuk ditimbun.

Pelaku lainnya memanfaatkan truk tangki resmi berwarna biru putih yang semestinya mengangkut BBM nonsubsidi untuk kebutuhan industri. Mereka justru menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Polisi juga menemukan praktik penggunaan sejumlah barcode yang telah disiapkan untuk membeli BBM bersubsidi. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam penyalahgunaan LPG, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.737.976.540 atau sekitar Rp 35,7 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak penyalahgunaan barang bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.