Polres Purworejo Bekuk AP Pelaku Pencurian Spesialis Masjid dan Sekolah

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas umum, mulai dari masjid hingga sekolah. Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (42), warga Tembalang, Kota Semarang, yang juga berdomisili di Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Kasus utama terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Saat itu, korban sedang menjalankan salat Magrib di masjid. Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi yang sepi untuk mengambil tas milik korban.

Kapolres menjelaskan, pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban.” ungkap AKBP Erma.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan keterlibatan AP dalam sejumlah aksi pencurian di fasilitas umum. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan setelah mengantongi bukti yang cukup.

Petugas menangkap dan menahan AP sejak 27 Agustus 2026. Polisi juga memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dusbox, satu ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta jaket hoodie hitam merek Camelwork yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Baca Juga :  Lembaga Kelurahan di Kota Blitar akan Terima Kucuran Dana, Tidak Hanya RT/RW

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan AP diduga telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Polisi mencatat sejumlah tempat kejadian perkara, yakni:

 

– Januari 2025 di SMA Negeri 1 Purworejo dengan barang yang hilang berupa ponsel.

– Maret 2025 di SD Negeri Piji dengan sasaran uang tunai.

– Maret 2025 di SMK Negeri 7 Purworejo dengan barang bukti berupa helm.

– Juni 2026 di SD Negeri Pangen Gudang dengan sasaran tas berisi uang dan barang lainnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500.000.000,” jelas Kasat Reskrim.

Polres Purworejo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya. Polisi meminta warga tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan untuk memanfaatkan kelengahan.

Masyarakat juga diminta menggunakan pengaman tambahan ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.

Selain itu, warga perlu menyimpan ponsel, dompet, tas, dan barang berharga lainnya di tempat yang aman serta tidak meninggalkannya tanpa pengawasan.

Polres Purworejo juga mendorong pengelola fasilitas umum mengoptimalkan penggunaan CCTV. Kegiatan ronda dan patroli lingkungan juga perlu ditingkatkan sebagai langkah pencegahan tindak kriminal.