Blitar, insanimedia.id – Sebanyak 40 personel Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengikuti tes urine bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Rabu (19/8/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi langkah deteksi dini sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, menjelaskan pihaknya menggelar pemeriksaan untuk memastikan seluruh personel tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Kegiatan itu juga menjadi bentuk peringatan bagi anggota agar menjauhi barang terlarang tersebut.
“Dalam rangka deteksi dini dan cegah dini penyalahgunaan narkoba, kami melaksanakan tes urine dengan meminta bantuan BNN. Harapannya bisa memperjelas kondisi, apakah ada penyalahgunaan atau tidak,” ujarnya.
Cholik menyampaikan, pihaknya tetap memberikan kesempatan rehabilitasi bagi personel yang terbukti hanya menggunakan narkoba. Namun, anggota yang terbukti menjadi pengedar akan mendapatkan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau menjadi pengedar, tidak ada ampun. Aturan harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tetapi kalau sebagai pengguna, masih punya hak mendapatkan rehabilitasi. Orang sakit jangan dibunuh, tetapi disembuhkan,” tegasnya.
Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar, M. Yusuf Eko Haryanto, mengatakan pemeriksaan tersebut melibatkan 40 personel. Peserta terdiri dari seluruh anggota Damkar dan sebagian personel Satpol PP Kabupaten Blitar.
“Pada hari Rabu, 19 Agustus ini, kita dari BNN diundang oleh Satpol PP untuk mengadakan kegiatan tes urine kepada seluruh anggota Damkar dan sebagian personel Satpol PP sebanyak 40 orang. Hasilnya alhamdulillah negatif semua,” jelas Yusuf.
Yusuf menambahkan, BNN melaksanakan pemeriksaan tersebut sebagai upaya deteksi dini, bukan untuk melakukan penegakan hukum. Apabila pemeriksaan menemukan peserta yang merupakan pengguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkoba, BNN akan mengarahkan mereka untuk memperoleh rehabilitasi.
“Kalau hanya sekadar pengguna, pecandu ataupun korban, arahnya ke rehabilitasi. Kalau sudah jaringan, bandar, atau pengedar, itu arahnya ke hukum,” katanya. (riz)







