Blitar, insanimedia.id – Pemkab Blitar mulai membenahi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kanigoro dengan menertibkan aktivitas perdagangan di sepanjang bahu jalan dan trotoar. Sebagai langkah awal, Satpol PP Kabupaten Blitar memasang sejumlah rambu larangan berjualan di depan kawasan RTH Kanigoro, Minggu (1/11/2026).
Penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas. Pemerintah juga ingin menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat dan pengunjung RTH.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang sebelum memasang rambu larangan. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.
“Jadi sebelum kita lakukan penertiban, kita sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP tidak sendirian, namun juga bersama dua OPD lain, yakni DLH dan Disperindag Kabupaten Blitar,” ujar Bambang, Senin (2/11/2026).
Bambang menegaskan, kebijakan tersebut tidak bermaksud membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Pemkab Blitar justru ingin mengatur keberadaan pedagang agar kawasan RTH Kanigoro tetap tertata, terlebih jumlah pengunjung terus meningkat.
Untuk mengakomodasi kepentingan pedagang, pemerintah mengarahkan mereka memanfaatkan area yang tersedia di dalam kawasan RTH. Jika lokasi tersebut belum memungkinkan, pemerintah siap membantu mencarikan tempat usaha alternatif.
Pemkab Blitar juga membuka peluang memfasilitasi pedagang yang ingin memanfaatkan lahan milik warga. Dalam hal ini, pemerintah desa atau kelurahan akan membantu menjembatani komunikasi dengan pemilik lahan.
“Misal ada lahan warga yang akan digunakan, maka kita melalui kantor desa atau kelurahan akan membantu komunikasi agar bisa berjualan di tempat tersebut,” jelasnya.
Bambang memastikan Satpol PP menerapkan penataan secara adil kepada seluruh pedagang. Pihaknya mengedepankan langkah pencegahan agar aktivitas perdagangan tidak berkembang menjadi kesemrawutan di kawasan publik.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Blitar juga berencana menerapkan penertiban secara bertahap di sejumlah titik lain yang mulai ramai dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan di pinggir jalan atau aktivitas On The Road (OTR).







