Blitar, insanimedia.id – Rencana Pemerintah Kota Blitar memperluas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih belum dapat direalisasikan. Status lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kendala utama sehingga pemerintah daerah harus mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat sebelum program tersebut dapat dilaksanakan.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan hingga saat ini kajian mengenai status LSD masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah Kota Blitar perlu melengkapi dokumen tersebut sebelum mengajukannya kepada kementerian yang berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang.
“LSD kajiannya masih kurang, masih disiapkan lagi. Itu harus diajukan ke kementerian yang punya otoritas terkait pertanahan,” ujar Syahrul.
Ia menjelaskan, rencana pengembangan TPA memang telah masuk dalam pembahasan program pemerintah daerah. Namun, keberadaan status LSD membuat pemanfaatan lahan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Syahrul meminta pemerintah daerah menuntaskan seluruh dokumen pendukung, mulai dari perencanaan hingga kajian teknis, sebelum mengajukan program tersebut. Menurutnya, langkah itu penting agar anggaran yang telah disepakati benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai rencana tanpa terkendala persoalan administratif.
“Harapan kami dari eksekutif, kalau mau mengajukan program, perencanaan, kajian dan lain sebagainya dilengkapi dulu. Detail. Sehingga ketika kita menyepakati anggaran untuk dijalankan, memang bisa berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, program yang disusun dengan perencanaan matang akan lebih mudah direalisasikan setelah memperoleh dukungan anggaran. Sebaliknya, apabila kajian maupun legalitas lahan belum rampung, pelaksanaan program berpotensi kembali mengalami penundaan.
“Kalau perencanaannya sudah oke dan matang, ya jalankan,” tegasnya.
Selain membahas perluasan TPA, Syahrul juga menyinggung rencana pembangunan insinerator yang telah masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, alokasi dana pembangunan fasilitas tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar, sedangkan kebutuhan pembebasan lahan diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
“Anggaranya untuk insinerator 5 Miliar kalau untuk lahan 2 Miliar,” pungkasnya.







