Terlibat Judol Sebanyak 2.688 KPM di Kabupaten Blitar Dicoret dari Bansos

Penulis : Rizma N.A

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Sebanyak 2.688 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan aktivitas transaksi judi online (judol) dalam proses evaluasi data penerima.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, menyampaikan bahwa pencoretan tersebut mengikuti hasil pemadanan dan pemeriksaan data penerima bansos yang dilakukan Kemensos secara nasional.

“Untuk saat ini yang terdeteksi oleh Kemensos melakukan transaksi judi online ada 2.688 KPM, sehingga dicoret dari daftar penerima bantuan sosial,” ujar Mikhael.

Mikhael menjelaskan bahwa Kemensos melakukan evaluasi untuk memastikan pemerintah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pemerintah juga mengevaluasi penggunaan bansos agar bantuan tersebut sesuai dengan tujuan program.

Pada periode penyaluran saat ini, Kabupaten Blitar memiliki 35.391 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, sebanyak 68.192 KPM tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Mikhael mengatakan Kemensos akan terus memperbarui data penerima melalui proses verifikasi dan pemutakhiran. Perubahan data dapat terjadi apabila pemerintah menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap aturan penerimaan bansos.

“Data penerima bansos terus dilakukan pemutakhiran dan evaluasi. Kami di daerah menindaklanjuti data yang ditetapkan Kemensos agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran,” jelasnya.

Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan mengikuti ketentuan pemerintah. Langkah tersebut penting untuk menjaga penyaluran bansos tetap tepat sasaran serta memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Baca Juga :  Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah Sudah Ditunggu Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar