Alhamdulillah, Warga Kabupaten Blitar dapat Kepastian Hak Tanah Keluarnya Sertifikat dari PPTPKH

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), masyarakat yang selama bertahun-tahun menempati lahan tanpa kepastian hukum kini resmi memiliki sertifikat tanah.

Selama ini, lahan yang ditempati tidak dilengkapi sertifikat, petok, maupun dokumen kepemilikan lain, sehingga status hukumnya tidak jelas.

Salah satu penerima sertipikat, Dian Hartatik Sukamto, warga Desa Tambakrejo, menyebut proses pengurusan kali ini berjalan cepat setelah upaya serupa sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Berkas dikumpulkan bulan Oktober, dan Desember ini sertifikatnya sudah jadi. Kami sempat ragu, tapi ternyata benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengurusan dilakukan tanpa biaya dengan pendampingan penuh dari pemerintah desa. Dengan terbitnya sertipikat, masyarakat kini merasa lebih tenang serta memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Penyerahan sertipikat PPTPKH dilakukan secara bertahap selama dua hari, 29–30 Desember 2025, di Pendopo Sasana Adhi Praja, dengan total 3.132 sertipikat yang diserahkan langsung oleh Bupati Blitar kepada masyarakat penerima manfaat.

Program PPTPKH menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria dan menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pembangunan Sekolah Rakyat di Area Sport Center Kota Blitar Dimulai