Ini Nomor Polisi Mobil Penabrak Pesepeda Lansia di Srengat hingga Meninggal Dunia

Penulis: Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Satlantas Polres Blitar telah mengantongi identitas kendaraan roda empat yang diduga terlibat kecelakaan tabrak lari  di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar 19 Januari lalu. Akibat kecelakaan ini, seorang lansia yang menaiki sepeda angin meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan plat nomor kendaraan tersebut kini telah diblokir guna kepentingan penyelidikan. Kendaraan ini bernomor polisi W 1874 ZF.

Kendaraan itu mulai dilacak sejak 20 Januari 2025, tidak lama setelah peristiwa kecelakaan terjadi. Dari hasil penelusuran, mobil tersebut diketahui merupakan jenis Panther berwarna silver.

“Plat nomor dan identitas kendaraan sudah kami kantongi dan saat ini statusnya diblokir,” kata Suratno, Minggu (01/02/2026).

Berdasarkan penelusuran kepolisian, pemilik pertama mobil tersebut tercatat atas nama perusahaan Manunggal Sejati. Namun, kendaraan itu disebut telah berpindah tangan dan terjual sekitar Januari 2025. Mobil kemudian dibeli oleh seseorang bernama Maskur melalui perantara tiga makelar.

Rangkaian transaksi kendaraan itu diketahui melibatkan beberapa pihak, mulai dari Kohyen atau Agung, kemudian dijual ke Erik, dilanjutkan ke Ayub. Dari Maskur, mobil tersebut kembali dijual kepada seseorang bernama Andika, sebelum akhirnya terdeteksi berpindah ke wilayah Tulungagung atau Kediri.

Hasil pencocokan dengan tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa kendaraan tersebut melaju dari arah Tulungagung. Suratno menegaskan, pemblokiran kendaraan dilakukan agar tidak dapat digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk pembayaran pajak lima tahunan.

“Selama pelaku belum menyelesaikan tanggung jawab hukumnya, blokir kendaraan tidak akan dibuka,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menemukan pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sebelumnya, pada Senin (19/01/2025) peristiwa tabrak lari ini terjadi di Jalan Raya Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan menyebabkan seorang lansia yang sedang bersepeda meninggal dunia.

Baca Juga :  Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Guru dan Menyeret 600 Meter hingga Tewas