Jangan Kelebihan Bayar Parkir di Bazar Takjil Kenanga, Dishub Kota Blitar Tetapkan Parkir Motor Rp2 Ribu

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar menyiagakan tujuh titik kantong parkir guna mendukung kelancaran penyelenggaraan Bazar Takjil Ramadan di Jalan Kenanga, Kota Blitar. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan para pengunjung selama acara berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Edi Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan besaran tarif parkir resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh juru parkir. Adapun tarif yang diberlakukan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

“Dishub menyiapkan tujuh kantong parkir untuk menunjang kelancaran acara Bazar Takjil Ramadan di Jalan Kenanga,” ujar Edi, Jumat (27/02/2026).

Ia menerangkan, tujuh lokasi parkir tersebut berada di beberapa titik strategis, yakni di kawasan Jalan Mastrip, Jalan Merdeka, Jalan Masjid, Jalan Semeru, serta Jalan Merapi. Penataan ini dimaksudkan agar arus kendaraan tetap terkendali sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung saat memarkir kendaraan.

Edi juga menegaskan bahwa warga yang mendapati pungutan parkir melebihi tarif resmi dipersilakan melapor kepada petugas Dishub. Pengaduan dapat dilengkapi dengan dokumentasi foto maupun identitas atau ciri juru parkir terkait bila diperlukan.

“Seluruh juru parkir sudah kami berikan sosialisasi agar menaati aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat bisa aktif melapor jika dikenakan tarif parkir tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya

 

Baca Juga :  Pemkot Blitar Luncurkan Program Indonesia Pintar 2025, Ini Syarat dan Prosedur Pengajuannya