Dishub Kabupaten Blitar : JPL 209 Kandangan Ditutup Total Demi Keselamatan

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

 

Blitar, insanimedia.id  — Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar bersama PT KAI, Polres Blitar Kota, serta Pemerintah Desa Kandangan resmi menutup total perlintasan sebidang JPL 209 yang berada di Jalan KH Abu Na’im, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Selasa (3/3/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menerangkan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya. Pada Desember 2023 lalu, perlintasan itu sempat dipersempit dan hanya boleh dilalui kendaraan roda dua.

“Setelah dilakukan evaluasi, hari ini kami melaksanakan penutupan total JPL 209. Jarak antara JPL 209 dengan JPL 208 yang terjaga Dishub hanya 491 meter,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa jika jarak antarperlintasan kurang dari 800 meter, maka salah satu harus ditutup.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api serta mengurangi risiko kecelakaan,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan aturan, keberadaan akses alternatif juga menjadi alasan utama penutupan. Di sekitar lokasi telah tersedia JPL 208 yang dijaga petugas Dinas Perhubungan. Tak jauh dari sana, terdapat pula underpass dengan jarak sekitar 537 meter dari JPL 209.

Dengan dua pilihan jalur tersebut, masyarakat tetap dapat melintas melalui akses yang dinilai lebih aman setelah penutupan total diberlakukan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar pun mengimbau warga untuk menyesuaikan rute perjalanan dan selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar TNI, Polri, dan Pemda Pastikan Kamtibmas Purworejo Kondusif