Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan tugas kedinasan dari kantor setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemkab tidak menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) pada periode tersebut.
Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengatakan pemerintah daerah memilih tetap memberlakukan pola kerja normal di kantor meskipun aturan pusat memberi opsi penyesuaian sistem kerja.
“Pasca libur Lebaran, kami memprioritaskan pelaksanaan tugas ASN secara optimal tanpa menerapkan WFA,” jelasnya.
Ia menilai kehadiran ASN secara langsung di kantor penting untuk menjaga kinerja organisasi, terlebih pada akhir Maret yang menjadi penutup triwulan pertama dengan sejumlah agenda pekerjaan yang harus diselesaikan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Ahmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa penerapan WFA dalam surat edaran tersebut bersifat pilihan bagi instansi pemerintah.
“Dalam aturan disebutkan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian. Artinya tidak wajib, sehingga daerah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Budi, hasil koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menunjukkan masih banyak pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung pegawai. Kegiatan tersebut antara lain rapat koordinasi lintas OPD, rapat pleno, serta sejumlah pekerjaan teknis lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan penyelesaian kewajiban administrasi seperti pelaporan LHKPN sebelum 31 Maret 2026. Hingga evaluasi terakhir, tingkat pelaporan baru mencapai sekitar 65 persen sehingga masih perlu percepatan.
ASN juga masih harus menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan pajak perorangan serta berbagai tugas kedinasan lain yang memerlukan koordinasi langsung.
Budi menegaskan kebijakan tidak menerapkan WFA ini hanya berlaku pada masa setelah libur hari raya sebagai bentuk penyesuaian kerja. Adapun rencana penerapan WFA dalam konteks lain, misalnya untuk efisiensi atau penghematan bahan bakar minyak (BBM), masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk WFA setelah Lebaran ini konteksnya penyesuaian kerja sesuai surat edaran. Sedangkan yang terkait penghematan BBM masih dibahas dan belum menjadi kebijakan,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Blitar meminta ASN kembali bekerja dari kantor agar seluruh target pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal setelah libur panjang.







