Insanimedia.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada era kepemimpinan Nadiem Makarim telah berkembang menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Bukan hanya karena nilai proyeknya yang besar, melainkan karena kasus ini menyentuh wilayah sensitif: digitalisasi pendidikan nasional. Di tengah sorotan publik, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dibaca secara jernih: apakah perkara ini benar-benar merupakan tindak pidana korupsi, atau justru bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang kontroversial?
Pertanyaan tersebut penting diajukan agar hukum tidak berubah menjadi instrumen penghukuman politik terhadap setiap kebijakan yang dianggap gagal. Dalam negara hukum, tidak semua kebijakan yang keliru otomatis dapat dipidana. Ada batas tegas antara kesalahan administratif, kekeliruan pengambilan keputusan, dan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Program pengadaan Chromebook pada dasarnya lahir dari situasi darurat pandemi COVID-19. Saat sekolah-sekolah ditutup dan jutaan siswa harus belajar dari rumah, pemerintah menghadapi tekanan besar untuk mempercepat transformasi digital pendidikan. Dalam konteks itulah Kemendikbudristek memilih pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS sebagai bagian dari strategi digitalisasi sekolah. Kebijakan tersebut memang menuai kritik sejak awal, terutama terkait efektivitas Chromebook di daerah dengan keterbatasan internet. Namun kritik terhadap kualitas kebijakan seharusnya tidak otomatis diterjemahkan sebagai bukti korupsi.
Di sinilah publik perlu membedakan antara “bad policy” dan “criminal conduct.” Banyak kebijakan negara yang gagal, tidak efektif, bahkan merugikan keuangan negara, tetapi tidak seluruhnya memenuhi unsur pidana. Jika setiap keputusan pejabat yang berujung kerugian negara langsung dipidanakan, maka birokrasi akan dipenuhi ketakutan. Pejabat publik akan cenderung menghindari inovasi karena khawatir setiap kegagalan administratif dapat menyeret mereka ke penjara.
Dalam berbagai perkara korupsi, unsur paling penting sebenarnya bukan sekadar adanya kerugian negara, melainkan adanya niat jahat atau mens rea. Pertanyaannya: apakah benar terdapat bukti kuat bahwa kebijakan Chromebook sejak awal dirancang untuk memperkaya pihak tertentu? Ataukah ini hanya kebijakan yang dianggap salah arah setelah dievaluasi? Sampai hari ini, perdebatan itu masih terbuka.
Jaksa memang menyebut adanya dugaan penyimpangan dan kerugian negara dalam proyek tersebut. Namun sebagian kalangan hukum menilai perkara ini masih menyisakan ruang perdebatan serius, terutama terkait hubungan langsung antara pengambil kebijakan dengan dugaan keuntungan pribadi. Publik belum melihat secara terang adanya aliran dana pribadi yang dapat menjadi dasar kuat bahwa kebijakan tersebut sejak awal merupakan skema korupsi terstruktur. Karena itu, sebagian pengamat memandang kasus ini lebih dekat pada perdebatan tata kelola pemerintahan dibanding praktik korupsi klasik.
Kondisi tersebut mengingatkan kita pada bahaya besar dalam penegakan hukum modern: kaburnya batas antara kebijakan publik dan tindak pidana. Dalam praktik demokrasi, kebijakan memang harus bisa dikritik, diaudit, bahkan dibatalkan. Tetapi proses pidana memerlukan standar pembuktian yang jauh lebih tinggi. Hukum pidana tidak boleh bekerja hanya berdasarkan ketidakpuasan publik terhadap hasil suatu program.
Di sisi lain, kritik terhadap proyek Chromebook juga tetap valid. Pemerintah memang layak dipersoalkan soal prioritas anggaran, efektivitas program, hingga kesiapan infrastruktur digital di berbagai daerah. Banyak sekolah bahkan masih mengalami keterbatasan listrik dan jaringan internet ketika proyek digitalisasi dijalankan secara besar-besaran. Kritik semacam ini penting sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun kontrol politik dan evaluasi kebijakan tidak selalu identik dengan pemidanaan.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana opini publik sering kali bergerak lebih cepat dibanding proses pembuktian di pengadilan. Di era media sosial, seseorang dapat dianggap bersalah bahkan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Narasi tentang “korupsi besar” mudah membentuk persepsi kolektif, sementara detail teknis hukum sering diabaikan. Padahal prinsip dasar negara hukum adalah praduga tak bersalah. Siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara, tetap berhak memperoleh proses hukum yang objektif dan tidak dipengaruhi tekanan politik maupun sentimen massa.
Membaca ulang kasus Chromebook berarti membaca ulang cara kita memahami hukum itu sendiri. Apakah hukum digunakan untuk menegakkan keadilan secara rasional, atau justru menjadi alat populisme penghukuman? Pertanyaan ini penting karena demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian mengambil kebijakan, sekaligus mekanisme pengawasan yang adil. Jika semua kebijakan kontroversial berpotensi dipidanakan tanpa batas yang jelas, maka negara akan kehilangan keberanian untuk berinovasi.
Tentu bukan berarti pejabat publik harus kebal hukum. Jika memang ditemukan bukti kuat adanya rekayasa proyek, konflik kepentingan, suap, atau aliran dana ilegal, maka proses pidana harus ditegakkan tanpa kompromi. Namun penegakan hukum juga harus menjaga prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum pidana dipakai untuk menghukum kegagalan kebijakan yang semestinya diselesaikan melalui evaluasi administrasi dan mekanisme politik.
Pada akhirnya, kasus Chromebook bukan hanya soal Nadiem Makarim semata. Kasus ini adalah ujian bagi cara negara membedakan kesalahan kebijakan dan kejahatan korupsi. Di titik itulah publik perlu bersikap kritis sekaligus rasional: mendukung pemberantasan korupsi tanpa kehilangan akal sehat dalam membaca batas-batas hukum.







