Kebumen, insanimedia.id – Peristiwa tragis mengguncang warga Kebumen setelah dua perempuan dalam satu keluarga meninggal dunia dalam dugaan pembunuhan yang terjadi pada Selasa, (12/05/2026). Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban menunjuk Angga Risetiawan, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum hingga selesai.
Korban berinisial EP yang merupakan istri pelaku dan PN yang merupakan ibu mertua pelaku diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan SP di dalam rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Dugaan sementara, tindakan tersebut mengarah pada pembunuhan berencana.
Warga sekitar sempat dibuat panik setelah mendengar suara keributan dan teriakan meminta tolong dari dalam rumah korban. Salah satu warga berinisial SM mengaku merasa curiga ketika mendengar suara tersebut.
“Saya melihat kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar bersama SP,” ujar saksi SM.
Warga kemudian membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun EP dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit. Sementara PN yang sempat menjalani perawatan intensif akhirnya juga tidak dapat diselamatkan.
Kuasa hukum keluarga korban, Angga Risetiawan menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum dan meminta aparat bertindak tegas terhadap pelaku.
“Kami menduga ada unsur pembunuhan serius dalam perkara ini. Kami meminta penyidik membuka perkara ini secara terang benderang dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Dua nyawa melayang dalam tragedi ini,” tegas Angga kepada awak media.
Menurut Angga, keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan atas meninggalnya EP dan PN yang terjadi secara tragis.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, keluarga korban menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen bersama kuasa hukum untuk memberikan tambahan keterangan terkait motif dan kronologi kejadian.
Polisi masih mendalami penyebab serta motif dugaan pembunuhan tersebut. Penyidik telah mengamankan SP sejak hari kejadian ketika berada di rumah sakit usai mengantar korban.
Dalam kasus ini, tersangka sementara dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2 atau Pasal 409 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap nyawa orang lain. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan keluarga sendiri dan menimbulkan duka mendalam bagi warga sekitar. Masyarakat kini menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap motif sebenarnya di balik tragedi berdarah tersebut.







