Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar memberlakukan tarif baru parkir tepi jalan dengan nominal yang seragam di seluruh wilayah kota. Kebijakan tersebut juga dibarengi penertiban juru parkir liar agar pelayanan parkir lebih tertata.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyampaikan, tarif parkir insidentil kini mengikuti tarif reguler sesuai peraturan wali kota terbaru. Pengendara sepeda motor dikenai tarif Rp2 ribu, kendaraan roda empat Rp3 ribu, sedangkan truk Rp6 ribu.
“Seluruh parkir di tepi jalan Kota Blitar tarifnya sama dengan reguler. Jadi motor Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, dan truk Rp6 ribu,” ujarnya, Selasa (19/5).
Pemkot menerapkan kebijakan tersebut untuk menciptakan keseragaman tarif sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan saat membayar parkir di tepi jalan. Pemerintah juga masih mengkaji aturan mengenai batas waktu atau durasi parkir.
Dinas Perhubungan Kota Blitar saat ini mencatat sekitar 261 juru parkir resmi telah terdaftar. Pemerintah selanjutnya mewajibkan seluruh jukir memakai atribut resmi agar masyarakat lebih mudah mengenali petugas parkir yang legal.
Pemkot juga berupaya menekan keberadaan parkir liar di sejumlah lokasi melalui penataan tersebut.
“Jukir harus terdaftar resmi dan memakai atribut. Untuk parkir atau jukir yang tidak resmi pelan-pelan akan kami lakukan tertibkan,” pungkasnya.







