Kebumen, insanimedia.id – Polres Kebumen meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menindak peredaran minuman keras di sejumlah wilayah. Dalam razia yang berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, petugas gabungan berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah warung di Kecamatan Kuwarasan yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Petugas dari Polsek Kuwarasan, Satuan Samapta Polres Kebumen, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen terlibat dalam operasi tersebut. Tim memulai kegiatan sekitar pukul 14.30 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat peredaran minuman keras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kami karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum melalui operasi penyakit masyarakat,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Kapolsek Kuwarasan Iptu Agus Sukawan memimpin langsung operasi gabungan tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung yang berada di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, setelah menerima informasi mengenai dugaan penjualan minuman keras tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial S, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan.
AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa Polres Kebumen akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala di berbagai wilayah guna menekan peredaran minuman keras dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen.
Selain melakukan penindakan, Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang meresahkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” ujar Kapolres.







