Oleh: Ulul Albab, Akademisi Administrasi Publik & Pengajar Pendidikan Anti Korupsi, Universitas Dr. Soetomo
“Sebuah bangsa tidak menjadi lebih baik hanya karena berhasil menghukum koruptor. Bangsa menjadi lebih baik ketika mampu mengubah setiap kasus korupsi menjadi pengetahuan, setiap pengetahuan menjadi reformasi, dan setiap reformasi menjadi tata kelola yang semakin berintegritas.”
Korupsi selama ini lebih sering dipahami sebagai persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui penyelidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Cara pandang tersebut tentu tidak keliru, tetapi menurut saya masih belum cukup.
Dari perspektif administrasi publik, korupsi sesungguhnya merupakan gejala yang memperlihatkan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan. Ia menjadi sinyal bahwa regulasi tidak bekerja sebagaimana mestinya, pengawasan kehilangan efektivitas, sistem pengendalian internal tidak mampu mendeteksi penyimpangan, dan budaya integritas belum tumbuh kuat di dalam organisasi publik.
Oleh karena itu, setiap perkara korupsi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum yang harus dihukum, tetapi juga sebagai bahan pembelajaran yang harus dibaca, dipahami, dan diterjemahkan menjadi reformasi tata kelola. Bangsa yang mampu melakukan proses pembelajaran seperti inilah yang akan membangun pemerintahan yang semakin bersih, efektif, dan dipercaya oleh rakyatnya.
Sudah puluhan tahun bangsa ini berperang melawan korupsi. Ribuan perkara telah diproses. Ratusan pejabat, kepala daerah, anggota legislatif, hakim, aparat penegak hukum, direksi BUMN, hingga menteri pernah duduk di kursi terdakwa. Nilai kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun di balik keberhasilan tersebut, saya punya pertanyaan mendasar yang tetap layak diajukan, yaitu: mengapa korupsi terus berulang? Terus terjadi dan terjadi? Bahkan dengan nilai yang lebih fantastis? Bahkan melibatkan banyak pelaku dari kalangan penegak hukum sendiri?
Pertanyaan ini penting, karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh diukur semata-mata dari banyaknya operasi tangkap tangan, jumlah tersangka, atau beratnya vonis yang dijatuhkan. Ukuran yang lebih hakiki adalah apakah setiap perkara mampu membuat negara menjadi lebih baik.
Di sinilah saya melihat perlunya sebuah perubahan cara pandang dalam penanganan korupsi. Cara pandang yang bisa merubah kasus korupsi sebagai malapetaka menjadi kasus korupsi sebagai Pelajaran menata ulang tata kelola negara menjadi lebih baik dan lebih bersih.
Selama ini kita cenderung memperlakukan korupsi sebagai sebuah peristiwa hukum. Ketika perkara selesai diputus, perhatian publik pun perlahan-lahan dan berangsur-angsur bergeser kepada kasus berikutnya. Akibatnya, banyak pengalaman berharga yang berhenti sebagai arsip penyidikan dan putusan pengadilan. Negara memang terlihat berhasil menghukum pelaku, tetapi negara belum sepenuhnya berhasil mengubah setiap perkara korupsi yang ditangani menjadi pembelajaran kelembagaan.
Padahal setiap kasus korupsi sesungguhnya adalah laboratorium tata kelola pemerintahan. Di dalamnya terdapat pelajaran tentang bagaimana regulasi disalahgunakan, bagaimana pengawasan gagal bekerja, bagaimana konflik kepentingan berkembang, dan bagaimana kelemahan sistem membuka ruang bagi penyimpangan. Semua itu merupakan pengetahuan yang sangat berharga apabila dikelola secara sistematis.
Berangkat dari pemikiran tersebut, saya menyusun sebuah Peta Jalan Atlas Korupsi Indonesia 2021–2026, yang saat ini sedang saya finalisasi menjadi buku yang akan diterbitkan secara khusus. Peta ini memandang setiap perkara korupsi bukan sebagai titik akhir penegakan hukum, tetapi justru sebagai titik awal pembelajaran nasional.
Prosesnya dimulai dari membaca fakta dan kronologi, memahami modus operandi, mengidentifikasi “governance failure dan institutional failure,” lalu menilai dampaknya terhadap pelayanan publik, pembangunan, investasi, lingkungan, dan kepercayaan masyarakat. Dari sana lahir “lesson learned” yang menjadi dasar reformasi tata kelola, penguatan sistem integritas, pembangunan “early warning system,” hingga terwujudnya “good governance.”
Tujuan akhirnya bukan sekedar berkurangnya jumlah koruptor. Tetapi tujuan akhirnya adalah meningkatnya “kepercayaan publik.” Karena sesungguhnya aset terbesar sebuah negara bukan hanya anggaran atau sumber daya alam, tetapi kepercayaan rakyat kepada institusi publik. Kepercayaan itulah yang membuat kebijakan diterima, investasi tumbuh, pelayanan publik membaik, dan demokrasi berjalan sehat.
Saya percaya Indonesia tidak kekurangan data tentang korupsi. Yang saat ini masih kita butuhkan adalah kemampuan mengubah data menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi reformasi, dan reformasi menjadi budaya pemerintahan yang semakin berintegritas.
Mungkin inilah saatnya kita memperluas makna pemberantasan korupsi. Yaitu: Tidak hanya menghukum mereka yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa setiap perkara meninggalkan warisan berupa perbaikan sistem.
Sebab sebuah bangsa tidak menjadi besar hanya karena mampu memenjarakan koruptor. Tetapi, Bangsa menjadi besar ketika Bangs aitu mampu belajar dari setiap kesalahannya. Dan negara yang terus belajar adalah negara yang sedang membangun masa depannya.







