Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Karyamas. Program yang merupakan pengembangan dari RT Keren tersebut melibatkan masyarakat secara langsung, mulai dari pengajuan usulan, perencanaan, pelaksanaan hingga penyusunan pertanggungjawaban.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan, Karyamas menerapkan mekanisme swakelola dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaksana utama program. Masyarakat memiliki peran sejak tahap awal hingga menyelesaikan pertanggungjawaban kegiatan.
“Program ini melibatkan masyarakat. Diusulkan, direncanakan, dilaksanakan atau dilaporkan oleh masyarakat itu sendiri. Maka dari itu program ini harus dijalankan dengan cara yang agak ketat,” ujar Syauqul.
Menurut Syauqul, pemerintah perlu memberikan pendampingan secara maksimal agar masyarakat dapat menjalankan program sesuai aturan. Pemkot Blitar juga menggandeng aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman mengenai sejumlah aspek yang berpotensi menimbulkan persoalan.
“Pendampingan harus kuat. Teman-teman aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian juga memberikan materi dan arahan yang bisa menekankan titik-titik rawan bagi pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan Karyamas berjalan sesuai mekanisme. Langkah tersebut sekaligus untuk mencegah munculnya permasalahan selama program berlangsung.
Syauqul menerangkan, Karyamas merupakan pengembangan program RT Keren yang sebelumnya berfokus pada pembangunan di lingkup rukun tetangga. Pemkot kemudian memperluas wilayah sasaran hingga tingkat kelurahan agar pelaksanaan program dapat menjangkau kebutuhan yang lebih luas.
“Kalau dulu memang hanya fokus di RT, sekarang lokusnya ditarik ke kelurahan sehingga bisa melibatkan antar-RT dan antar-RW di setiap kelurahan,” katanya.
Meski cakupan wilayah bertambah, Pemkot Blitar tetap mempertahankan konsep pemberdayaan masyarakat sebagai dasar pelaksanaan Karyamas. Pemerintah berperan memberikan fasilitas sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Polanya adalah swakelola. Masyarakat mengusulkan, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program itu sendiri,” pungkasnya.







