JAKARTA, insanimedia.id – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menegaskan aturan ini menjadi landasan hukum untuk mempercepat pengoperasian ribuan koperasi yang telah dibangun di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung usai menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Direktur Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota di kantor KSP, Rabu (23/9/2026).
”Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi,” kata Dudung.
Target Operasional dan Penyesuaian Kuota
Pemerintah menargetkan KDKMP mulai beroperasi pada bulan September 2026, sehingga manfaat ekonomi dan distribusinya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat pada Oktober mendatang. Seiring dengan penyesuaian kesiapan infrastruktur di berbagai daerah, pemerintah telah memangkas target operasional koperasi ini dari 80.000 menjadi 40.000 unit hingga akhir tahun 2026.
Perpres 82/2026 ini melengkapi dua beleid sebelumnya yang telah berjalan, yakni Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan badan hukum koperasi, serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fisik seperti gudang, gerai, dan sarana pendukung.
Pusat Distribusi Barang Subsidi Lintas Sektor
Nantinya, setiap gerai KDKMP dipastikan mendapat pasokan barang pokok secara berkelanjutan. Dudung memastikan komoditas yang akan disalurkan meliputi beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, hingga MinyaKita.
”Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya juga menegaskan kewajiban dukungan lintas lembaga terhadap program ini. Ia mewajibkan seluruh kementerian, termasuk institusi TNI dan Polri, untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih sebagai infrastruktur resmi pemerintah dalam menyalurkan barang subsidi hingga bantuan sosial di tingkat desa.
Evaluasi Akhir Sebelum Beroperasi Penuh
Kendati payung hukum sudah terbit, pemerintah mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah teknis yang harus dituntaskan sebelum KDKMP beroperasi penuh. Seluruh aspek teknis ini harus disiapkan secara terpadu agar tidak menimbulkan hambatan pelayanan di lapangan. Beberapa aspek krusial tersebut meliputi:
- Kejelasan status administratif KDKMP sebagai titik penyalur resmi.
- Sistem alokasi dan jaminan kesinambungan pasokan barang dari hulu ke hilir.
- Kesiapan modal kerja, logistik, dan pengelolaan infrastruktur pergudangan.
- Kesiapan sistem transaksi dan mekanisme pengawasan langsung di lapangan.
Dengan terbitnya Perpres 82/2026, pemerintah kini memiliki standar tata kelola yang terpusat untuk KDKMP di seluruh daerah. Publik, khususnya masyarakat desa, kini menanti realisasi beroperasinya koperasi tersebut sebagai titik distribusi terdekat untuk mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.







