Manfaatkan Visa Kunjungan, WN Tailan Langgar Izin Tinggal di Indonesia, Imigrasi Blitar Deportasi Pulang ke Negara Asalnya

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua warga negara Tailan berinisial AD (20) dan FK (19) pada Kamis (22/10/2026). Petugas memulangkan keduanya ke negara asal setelah menemukan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan kedua warga negara asing (WNA) tersebut tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Petugas kemudian menemukan pelanggaran ketentuan izin tinggal yang dilakukan keduanya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap kedua warga Tailan tersebut. Petugas melaksanakan tindakan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengawal proses pemulangan melalui jalur udara untuk memastikan deportasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Aditya menegaskan bahwa setiap warga negara asing harus mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di Indonesia, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai tujuan dan peruntukannya.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya.

Ia juga menjelaskan bahwa jajaran Imigrasi Blitar terus mengawasi keberadaan serta aktivitas warga negara asing secara berkelanjutan. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.

Melalui pengawasan rutin dan penegakan hukum yang konsisten, Imigrasi Blitar berupaya memastikan seluruh warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga :  BPKAD Kota Blitar Nilai Warga Suka Bayar PBB Jelang Jatuh Tempo