Tersangka Penyadapan Jadi Empat, GMNI Blitar: Bongkar Sampai ke Akar Persoalan

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

BLITAR, insanimedia.id – Jumlah tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bertambah dari tiga menjadi empat orang, hanya dua hari setelah penetapan pertama. Penambahan itu menguatkan desakan agar pengusutan tidak berhenti pada para pelaksana, tetapi menelusuri seluruh rantai perintah di baliknya.

​Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat, diumumkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia menyusul mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ditetapkan menjabat Kepala Staf Kepresidenan, serta Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang lebih dulu berstatus tersangka pada Selasa (3/11/2026). Slamet diduga menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan.

​Tiga tersangka pertama kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Slamet belum ditahan karena alasan kesehatan. Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026, rentang yang melintasi dua tahun kalender, lewat sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Sasarannya mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Sebelum penetapan awal, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal 10 tahun penjara.

​Ujian Kesetaraan Hukum dan Rantai Komando

​Perkembangan tersebut ikut disorot dari daerah. Ketua DPC GMNI Blitar Adrian Nugraha, Jumat (6/11/2026), menilai kasus ini bukan persoalan biasa karena menyangkut cara kekuasaan dijalankan dan batas kewenangan aparat negara. Jika dugaan terbukti, kata dia, hal itu menjadi ironi besar karena institusi yang diberi mandat menjaga keamanan justru diduga terlibat pelanggaran hukum. Bagi Adrian, Polri bukan milik seorang jenderal atau kelompok tertentu, melainkan institusi negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Polres Blitar Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kampung Baru
24493
Adrian Nugraha, Ketua GMNI Blitar

​Karena itu, Adrian menekankan kesetaraan di hadapan hukum. “Jabatan bukanlah tameng untuk berlindung dari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya. Ia mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, tetapi mengingatkan agar aparat tidak hanya berani menghadapi masyarakat kecil. Menurutnya, ujian terberat justru ada pada pihak yang pernah berkuasa. “Keberanian penegakan hukum justru diuji ketika harus memeriksa orang-orang yang pernah berada di puncak kekuasaan,” kata Adrian.

​Soal motif, Adrian memilih menahan diri. “Saya tidak ingin berspekulasi mengenai motif personal sebelum penyidik mengungkap fakta,” ujarnya. Meski demikian, ia mengajukan tiga pertanyaan yang menurutnya tidak boleh dihindari: untuk apa kewenangan penyadapan dipakai, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari informasi tersebut. Dalam politik, kata dia, informasi dapat menjadi instrumen membangun pengaruh dan mengendalikan keputusan.

​Rangkaian pertanyaan itu bermuara pada tuntutan agar penyidikan menyasar akar persoalan. Adrian meminta penyidik membongkar kemungkinan rantai komando dan kepentingan di belakang perkara. Ia menegaskan negara hukum tidak boleh kalah oleh jaringan kekuasaan dan tidak ingin yang diproses hanya pihak yang menjalankan perintah, sementara pemberi perintah tidak tersentuh. “Kalau memang ada penyalahgunaan kewenangan, jangan berhenti pada satu atau dua nama. Bongkar sampai ke akar persoalannya,” tuturnya. Pesan itu beririsan dengan perkembangan terbaru: dari tiga nama, daftar tersangka kini menjadi empat dan penyidikan masih berjalan.

​Dampak Meluas ke Ranah Demokrasi dan Ekonomi

​Selain urusan hukum, Adrian membaca dampak yang lebih luas. Dari sisi politik, ia menyebut peristiwa ini sebagai ujian serius bagi demokrasi Indonesia. “Demokrasi tidak akan sehat apabila kekuasaan memiliki ruang untuk mengawasi pihak lain tanpa mekanisme hukum dan pengawasan yang jelas,” ujarnya. Ia juga khawatir perkara ini berubah menjadi pertarungan antarelite, sementara rakyat hanya menjadi penonton. Rakyat, menurutnya, menitipkan mandat agar negara mengurus pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kesejahteraan, bukan agar elite sibuk mempertahankan pengaruh.

Baca Juga :  Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Sadap Presiden, Tokoh Blitar Buka Suara

​Dampak itu, menurut Adrian, merembet ke ekonomi. Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha dan investor. “Ekonomi tidak hanya membutuhkan modal dan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum dan institusi yang dapat dipercaya,” kata Adrian. GMNI Blitar, ujarnya, tidak anti terhadap institusi negara, tetapi tidak akan menormalisasi penyalahgunaan kewenangan atas nama institusi. Organisasinya, kata dia, tidak ingin demokrasi sekadar menjadi panggung pergantian jabatan, sementara praktik kekuasaan tetap jauh dari pengawasan rakyat.

​Di tingkat nasional, pernyataan senada sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut penyidikan terbuka untuk berkembang melampaui para tersangka yang telah ditetapkan, meski belum memastikan ada tidaknya aktor intelektual di balik perkara. “Saya kira tidak akan berhenti sampai di nama tersangka saja,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).