BLITAR, insanimedia.id – Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus luar biasa ini memantik seruan keras agar negara segera membenahi tata kelola alat sadap di seluruh lembaga penegak hukum.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Hingga status tersangka ini ditetapkan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Skandal Penyadapan Massal dan Penghapusan Barang Bukti
Penyidik menduga aktivitas penyadapan ilegal ini berlangsung cukup lama, yakni sepanjang periode 2025–2026. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan sistem penyadapan milik Polri tanpa menempuh prosedur hukum yang sah.
Sasaran penyadapan pun sangat masif. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, alat sadap tersebut diduga digunakan untuk memantau para pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Parahnya lagi, ketiga tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan tersebut sekitar bulan Oktober 2026 lalu.
Perkara ini mulai terbongkar setelah dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026. Saat itu, Listyo baru menjabat sekitar satu bulan sebagai Kepala KSP, setelah posisinya sebagai Kapolri digantikan oleh Komjen Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026. Kendati bukti-bukti mengarah kuat, Bareskrim menegaskan bahwa ketiga tersangka tetap dijamin haknya atas asas praduga tak bersalah.
Respons Istana dan Dinamika Politik Senayan
Besarnya skala dugaan penyadapan ini mendapat atensi serius dari Istana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai perkara ini bukanlah kejahatan sederhana. Yusril membeberkan bahwa Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap dari laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Saat ini, penyidik Bareskrim tengah mendalami motif para tersangka, termasuk adanya dugaan unsur politis berupa upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan efektif. Terkait kekosongan jabatan Kepala KSP, Yusril menyatakan belum ada pembahasan nama pengganti dan untuk sementara jabatan itu dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Dinamika politik pun merespons cepat. Fraksi PKS mendesak DPR segera membentuk panitia khusus (Pansus) reformasi Polri. PDI Perjuangan menilai kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan pencederaan demokrasi. Sementara itu, Partai Gerindra memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kapolri yang berani membongkar kasus ini, sekaligus mendesak agar dalang atau pemberi perintah utama diusut tuntas.
Tokoh Blitar Tawarkan Tiga Solusi Radikal
Di luar pusaran elite Jakarta, tanggapan kritis juga datang dari daerah. Ketua IKA UNISBA Blitar sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, M. Triyanto, menyoroti bahaya demoralisasi institusi penegak hukum akibat skandal ini.

“Agar bangsa ini tidak terjebak dalam lingkaran setan demoralisasi institusi, saya menawarkan tiga solusi inovatif dan radikal,” kata Triyanto, Rabu (4/11/2026).
Pertama, Transparansi Melalui Audit Independen. Triyanto mendesak pemerintah segera menggelar audit forensik independen berbasis teknologi terbuka. “Bentuk Tim Independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil yang bersih untuk mengaudit seluruh SOP, kepemilikan, dan lalu lintas penggunaan alat sadap di seluruh institusi penegak hukum,” tegasnya. Ia mengusulkan agar akses alat sadap dibatasi ketat hanya melalui mekanisme peradilan (judicial warrant). Usulan ini sejalan dengan temuan Bareskrim bahwa penyadapan yang dilakukan tersangka dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.
Kedua, Fokus Pemburuan Koruptor. Daripada digunakan untuk memata-matai elite politik, Triyanto menilai negara harus mengalihkan fokus alat-alat mutakhir tersebut untuk pemberantasan korupsi. “Lebih baik alat sadap canggih tersebut dikerahkan secara maksimal untuk memburu koruptor kakap dan aset negara yang kabur ke luar negeri,” paparnya.
Ketiga, Mengembalikan Etika Birokrasi dan Marwah Penegak Hukum. Triyanto mengingatkan pentingnya menjaga batas integritas aparat berseragam. “Kembalikan marwah penegak hukum sebagai pelayan keadilan, bukan alat kawalan faksi politik,” pesannya. Ia berharap para elite di Jakarta kembali fokus mengurus kesejahteraan rakyat secara jujur, ketimbang terus mempertontonkan perebutan kuasa kepada publik.







