100 Lebih Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di Kabupaten Blitar

Ilustrasi Pernikahan

insanimedia.id – Sudah seratus lebih anak muda di bawah umur di Kabupaten Blitar mengajukan dispensasi nikah. Bahkan sebagian besar sudah hamil pranikah.

Data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar menyebutkan, awal Januari hingga pertengahan Juli 2024 sudah seratus lebih anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah. Data ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun.

Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa mengatakan, hingga per 16 Juli 2024 ada 108 pengajuan dispensasi nikah. Ada 71 pengajuan yang diterima oleh Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar. Sementara 37 lainnya ditolak.

Dwi Andi menjelaskan, alasan Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar memberikan izin karena sebagian besar sudah hamil duluan. Pihaknya tidak ingin ada anak yang lahir tanpa kejelasan status orang tuanya.Berdadarkan data 56 anak mengajukan sudah hamil terlebih dahulu.

“Kami tidak serta merta langsung memberikan rekomendasi, kita lihat dulu kasusnya,” ungkapnya.

Dwi Andi menjelaskan, alasan pihaknya menolak dan menunda 37 pengajuan ini, untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini. UPT PPA menilai apabila permintaan itu disahkan akan berdampak negatif dalam jangka panjang.

“Masa depan anak harus menjadi prioritas, khususnya mengenyam pendidikan dan kematangan sosial,” ungkapnya.

Ia menghimbau pada orang tua untuk tidak memberikan kebebasan anak menjalin hubungan (pacaran) dengan lawan jenis. Pihaknya khawatir dengan gaya pacaran anak-anak yang dapat menimbulkan fitnah, sehingga memutuskan menikahkan anak-anaknya. (Qit)