Polres Blitar Amankan Terduga Pelaku Pungli di Pasar Kutukan saat Beraksi

Blitar, insanimedia.id– Polres Blitar mengamankan terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di pasar Kutikan, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Terduga pelaku diamankan saat menjalankan aksinya. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan laporan warga maraknya aksi pungli di Pasar Kutukan.

Pelaku adalah pria berinisial SE 43 tahun yang juga warga sekitar. Pelaku diamankan petugas setelah terbukti menarik uang parkir secara ilegal dari para pedagang.

AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan para pedagang yang merasa dirugikan. Pelaku disebut menarik tarif parkir tanpa memberikan karcis resmi dan tidak memiliki izin.

“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp108 ribu. Uang tersebut merupakan hasil dari praktik pungli yang dilakukan di area pasar,” jelas AKP Momon,

Menurutnya, laporan dari pedagang sudah masuk sejak awal Mei. Banyak dari mereka merasa tertekan karena diminta membayar parkir secara sepihak tanpa kejelasan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah beraksi.

“SE mengaku sudah melakukan praktik ini selama satu bulan terakhir. Uang hasil pungli digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak ada pihak lain yang terlibat,” imbuhnya.

Petugas juga menyampaikan bahwa meskipun nominal uang yang dipungut tidak besar, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai bentuk pemerasan karena dilakukan tanpa dasar hukum dan menyebabkan keresahan.

“Ini menjadi pengingat penting bahwa setiap bentuk pungutan harus sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa,” tegas AKP Momon.(tan)