Polres Kediri Kota Amankan 23 TSK Kasus Narkoba, Sita sabu 473,74 gram, Ganja dan 16 Ribu Obat Keras

Kediri, insanimedia.id – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus  peredaran narkotika dan peredaran obat keras berbahaya  jenis dobel L dari April hingga Mei 2025. Ironisnya dalam waktu dua bulan ini, Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 23 tersangka.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan dalam rentang waktu 2 bulan tersebut, Satuan Reserse Narkoba serta Polsek jajaran telah berhasil mengungkap 19 perkara. “Yang terdiri dari 10 kasus narkotika serta 9 obat keras berbahaya, ” terang Kapolresta Selasa (03/06/2025) sore.

Dari 19 perkara, polisi mengamankan 23 tersangka. Terdiri dari 22 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan. Diketahui 4 diantaranya berstatus residivis, 4 tersangka residivis ini berinisial AN,AJ, ASP dan EPP.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari 19 perkara yang sudah ditangani itu, berupa Narkotika jenis sabu 473, 74 gram, ganja 26,68 gram. Selain itu ada obat keras pil double L sebanyak 16 ribu 489 butir.

Dari total 8 Kecamatan yang mencakup wilayah hukum Polres Kediri Kota, polisi melakukan penangakapan di 6 wilayah Kecamatan. Keenam kecamatan ini, yakni Kecamatan Mojoroto  sebanyak 4 TKP, Kecamatan Pesantren 4 TKP, Kecamatan Banyakan 4 TKP , Kecamatan Kediri Kota 4 TKP, Kecamatan Semen 2 TKP dan Kecamatan Mojo 1 TKP.

” Pengungkapan terbesar sudah kami ungkap pada hari Minggu lalu pada tanggal 28 Mei 2025 pukul 08.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu 427,46 gram serta ganja seberat 2,24 gram,”. paparnya.

Dalam kesempatan itu Kapolres Kediri Kota berpesan mengajak  kepada  masyarakat untuk saling menjaga di lingkungan dan  keluarganya masing masing supaya tidak ada yang terjerumus narkotika dan obat keras berbahaya.(fan)