Blitar, insanimedia.id – Empat pria di Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Blitar selama Januari hingga Agustus 2026. Dari empat perkara tersebut, dua permohonan telah dikabulkan, satu perkara dicabut pemohon, sedangkan satu perkara lainnya masih menjalani proses persidangan.
Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan masyarakat yang ingin menikah lagi harus memenuhi sejumlah ketentuan. Keinginan untuk berpoligami saja tidak cukup untuk mendapatkan izin dari pengadilan.
“Empat perkara sampai Agustus ini. Tiga sudah selesai, dua dikabulkan dan satu dicabut. Satu lagi masih dalam proses sidang,” ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan pemohon harus mencantumkan harta bersama yang diperoleh selama menjalani perkawinan dengan istri pertama. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam permohonan izin poligami.
Jika pemohon tidak mencantumkan harta bersama, pengadilan dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen administrasi seperti KTP dan buku nikah.
Pengadilan juga memastikan calon istri kedua tidak memiliki hubungan keluarga atau kondisi lain yang bertentangan dengan ketentuan perkawinan. Hakim kemudian memeriksa seluruh persyaratan dan kondisi yang melatarbelakangi permohonan.
Kemampuan ekonomi pemohon turut menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan. Pengadilan akan melihat penghasilan pemohon untuk memastikan yang bersangkutan mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan keluarganya.
Ahmad menegaskan hakim memeriksa setiap perkara berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing pemohon. Persetujuan dari istri pertama juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, pencantuman harta bersama bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas aset yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama. Dengan demikian, harta tersebut tidak otomatis menjadi bagian dari hak istri kedua setelah izin poligami diberikan.







