Kediri, insanimedia.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menjalankan aksi pecah kaca mobil di sejumlah wilayah Kediri dan sekitarnya. Polisi mengungkap pelaku telah beraksi seorang diri di 13 lokasi berbeda sebelum akhirnya diringkus.
Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tersangka berinisial S (30), warga Bogor, Jawa Barat, merupakan pelaku berpengalaman yang sebelumnya pernah menjalankan aksi serupa di Yogyakarta. Tersangka kemudian berpindah ke Kediri setelah melihat peluang untuk melakukan kejahatan di wilayah tersebut.
Petugas mengakhiri aksi kriminal pelaku setelah menerima laporan pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di kawasan Merican, Kecamatan Mojoroto, pada 19 Mei 2026. Saat itu, korban memarkir mobilnya di tepi jalan untuk makan setelah membatalkan rencana menjenguk keluarganya di RS Muhammadiyah.
Ketika kembali ke kendaraan, korban menemukan kaca mobil dalam kondisi pecah. Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai Rp3 juta beserta buku tabungan milik korban.
” Jadi kalau disingkat, pelaku ini patroli menggunakan sepeda motor, melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan dianggap aman (sepi dari pengawasan). Modusnya adalah melakukan pecah kaca, mengambil barang berharga, kemudian langsung pergi,” terangnya Selasa 2 Juni 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim URC Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka pada 25 Mei 2026 atau kurang dari sepekan setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa lokasi berada di wilayah Kota Kediri, termasuk kawasan Merican, Jalan Suparjan Mangunwijaya, Kecamatan Mojo, dan Kecamatan Pesantren. Selain itu, tersangka juga beraksi di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung. Selama menjalankan aksinya, tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri.
Polisi memperkirakan total kerugian para korban mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Kerugian tersebut meliputi uang tunai, dompet, buku tabungan, dan berbagai barang berharga lainnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta kepentingan pribadinya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca mobil dan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk berkeliling mencari sasaran.
“Kalau kita lihat database dari Mahkamah Agung dan Pengadilan, yang bersangkutan memang tidak pernah menjalani penahanan sebelumnya,” tambahnya.
Saat ini, penyidik menahan tersangka di Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman pidana tersebut dapat bertambah karena pelaku melakukan aksinya dengan merusak fasilitas dan menjalankannya pada waktu malam hari.







