Satreskrim Polres Blitar Sita 1.030 Liter BBM Subsidi yang Ditimbun di Kademangan

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Satreskrim Polres Blitar mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Selasa (27/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.030 liter Bio-Solar dan Pertalite yang diduga pelaku kumpulkan untuk dijual kembali.

Petugas menggerebek lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial MSS. Polisi menemukan 530 liter Bio-Solar yang tersimpan dalam tujuh drum dan delapan jeriken, serta 500 liter Pertalite dalam 18 jeriken.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan warga mengenai dugaan pengalihan BBM bersubsidi di wilayah Kademangan.

“Tim Unit Pidsus bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga. Saat digerebek, pelaku sedang memindahkan BBM untuk dikumpulkan sebelum dijual kembali,” kata AKBP Ardhy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MSS diduga memanfaatkan akses barcode MyPertamina miliknya untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang. Pelaku menggunakan dua kendaraan, yakni Isuzu Panther dan Toyota Kijang, untuk mendatangi SPBU di wilayah Kademangan rata-rata dua kali sehari.

Setelah membawa BBM ke rumah, pelaku memindahkan bahan bakar dari tangki kendaraan ke drum dan jeriken menggunakan mesin penyedot serta selang. Pelaku kemudian mengumpulkan BBM tersebut sebelum memasarkannya kepada pembeli tetap.

“Modusnya, pelaku membeli BBM bersubsidi selayaknya konsumen biasa, lalu mengumpulkannya secara berkala untuk dijual kembali ke pembeli tetap,” tegas Kapolres.

AKBP Ardhy menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Menurutnya, bahan bakar yang semestinya membantu memenuhi kebutuhan publik justru dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Selain 1.030 liter BBM, petugas menyita tiga kendaraan, satu mesin penyedot, dan selang berwarna biru sebagai barang bukti.

Baca Juga :  PSBI Wajib Menang atas Arek Suroboyo, Jika Ingin Lolos Penyisihan Grup

Polisi menjerat MSS dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.