Surabaya, insanimedia.id – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menggagalkan dua upaya pengiriman hasil sumber daya alam yang diduga ilegal melalui jalur laut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 36 ton konsentrat emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin serta 23 kontainer kayu olahan jenis merbau yang diduga hasil pembalakan liar.
Total nilai ekonomis barang bukti dari dua kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 26,4 miliar. Pengungkapan pertama bermula dari informasi intelijen pada 26 September 2026 mengenai rencana pengiriman konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Gresik, Jawa Timur.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap sebuah truk Hino bak panjang berwarna hijau bernomor polisi T 8327 AA. Truk tersebut terpantau menumpang KMP Mutiara Barat dari Pelabuhan Gili Mas pada 28 September 2026 dengan tujuan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.
Pada 29 September 2026 dini hari, personel Kodaeral V bersama tim intelijen Lanal Banyuwangi melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap truk tersebut sesaat setelah keluar dari kapal.
Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 1.500 karung berisi konsentrat emas dengan berat keseluruhan kurang lebih 36 ton. Muatan yang ditaksir bernilai Rp 5,5 miliar itu tidak dilengkapi dokumen pendukung.
Komandan Kodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen dan pengawasan yang dilakukan jajaran TNI AL.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen dan pengawasan yang dilakukan jajaran Kodaeral V. Kami berhasil mengamankan 36 ton konsentrat emas yang tidak dilengkapi dokumen pendukung,” ujarnya, Rabu (04/11).
Selain konsentrat emas, Kodaeral V juga mengungkap dugaan pengiriman kayu ilegal dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya menggunakan kapal KM Tanto Permai.
Berbekal informasi intelijen, petugas melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pemeriksaan manifest muatan kapal yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 20 Oktober 2026 kemudian mengarah pada 37 kontainer yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau. Sementara 14 kontainer lainnya memuat tabung LPG kosong, perancah atau scaffolding, serta besi tua.
Pemeriksaan tenaga ahli menemukan sejumlah kejanggalan pada kayu merbau tersebut. Di antaranya ukuran dan potongan kayu yang tidak seragam, diduga menggunakan gergaji mesin, serta ketidaksesuaian volume muatan dengan dokumen kayu olahan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengangkutan hasil hutan. Nilai ekonomis kayu merbau dalam 23 kontainer itu diperkirakan mencapai Rp 20,9 miliar.
Ali Triswanto menegaskan, total nilai ekonomis barang bukti dari dua pengungkapan tersebut mencapai Rp 26,4 miliar. Menurutnya, pengawasan terhadap pengangkutan sumber daya alam melalui jalur laut menjadi perhatian serius TNI AL.
“Dari dua kasus tersebut, total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp 26,4 miliar. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena menyangkut pengamanan sumber daya alam dan potensi kerugian negara,” tegasnya.
Sebanyak 23 kontainer kayu merbau kini diamankan di Markas Komando Kodaeral V Surabaya untuk mendukung proses hukum lebih lanjut bersama instansi penegak hukum di bidang kehutanan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. Kami tidak ingin jalur pelayaran dimanfaatkan untuk mengangkut hasil pertambangan maupun kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkas Ali.
Kodaeral V memastikan pengawasan jalur pelayaran akan terus diperkuat guna mencegah praktik penyelundupan serta pengangkutan hasil pertambangan dan kehutanan yang diduga melanggar hukum.







