Blitar, insanimedia.id – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar memberikan remisi kepada 65 anak binaan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026). Pemberian pengurangan masa pidana tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi anak binaan yang memenuhi syarat selama menjalani pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada anak binaan yang telah berstatus narapidana, menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, serta menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam lembaga pembinaan. Sementara itu, anak yang masih berstatus tahanan atau masih menjalani proses persidangan belum dapat memperoleh hak tersebut.
Menurut Kusnali, seluruh anak binaan memiliki kesempatan yang sama untuk menerima remisi tanpa membedakan jenis perkara, selama memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, remisi keagamaan sesuai agama yang dianut, dan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional yang akan diberikan setiap tahunnya,” ujar Kusnali.
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, mengatakan pihaknya mengusulkan 72 anak binaan sebagai penerima remisi dari total 157 penghuni LPKA. Namun hingga saat ini, sebanyak 65 anak telah menerima surat keputusan (SK) remisi, sedangkan tujuh anak lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi.
“Yang kami usulkan sebanyak 72 anak binaan, dan yang sudah terkonfirmasi mendapatkan SK remisi ada 65 anak. Sisanya masih terkendala kelengkapan berkas, keterlambatan BA-17, serta proses penetapan dari kejaksaan,” kata Jaka.
Jaka menjelaskan, sebagian besar anak binaan di LPKA Kelas I Blitar menjalani pembinaan karena perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau tindak pidana asusila. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi anak binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berbaur dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.







