Korupsi Rp1,1 Miliar, Gus AMZ Asal Tulungagung Tersangka Kasus DAM Kali Bentak Blitar

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Tersangka berinisial AMZ yang merupakan tim TP2ID.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan AMZ diduga turut menerima aliran dana dari proyek tersebut. Jumlahnya mencapai Rp1,1 miliar. Dana itu terkait dengan salah satu tersangka sebelumnya, MM kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah yang lebih dulu ditahan.

“AMZ telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar,” ujar Diyan, Kamis (25/9/2025).

Dengan penetapan ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Dam Kali Bentak. Enam tersangka sebelumnya ialah MB (Direktur CV Cipta Graha Pratama), HS (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar), MI (tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama), HB (Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar), MM (anggota TP2ID), serta DC, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan. Selain penetapan tersangka baru, tim penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat perkara.

“Proses persidangan juga masih berlangsung,” tambahnya.

AMZ pria yang biasanya dikenal sebagai Gus asal Tulungagung ini menjadi bagian dari TP2ID di era pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah. Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa AMZ sebagai TP2ID dari perwakilan tokoh agama.

DAM Kali Bentak proyek senilai Rp4,9 miliar pada tahun 2023 lalu. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp5,1 miliar.(Tan/Oby/Rid)

Baca Juga :  Desa Tembalang Juara 1 Lomba Desa Kelurahan dan BUMDes, Bersiap Ikuti Lomba Tingkat Nasional