PN Kota Kediri Gelar Sidang Sengketa Tanah Warisan, Hadirkan 2 Orang Saksi

Ridwan

Kediri, insanimedia.id –  Sidang sengketa tanah warisan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Sidang sengketa tanah dihadiri oleh penggugat Franciska Mifanyira Sutikno serta tergugat yang note Bene masih kerabatnya sendiri.

Persidangan berlangsung pada hari Senin 4 Juli 2025 menghadirkan 2 orang saksi yaitu  Bambang Waluyo dan Sri Nurmawati. Mereka berdua merupakan saksi dari pihak tergugat.

Sesuai data yang dihimpun awal mula sengketa ini berawal dari klaim Franciska atas rumah keluarga yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Mejenan, Gang 3 No. 6A, Kota Kediri yang nota bene merupakan  peninggalan almarhum ayahnya, Agustinus Sutikno.

Dalam keteranganya Ia mengaku sebagai ahli waris sah dan merasa  keberatan karena rumah digunakan tanpa seizinnya untuk keperluan keluarga, bahkan sempat digembok.

“Saya memilih untuk menempuh jalur hukum karena rumah digunakan tanpa izin dan saya sempat tidak bisa masuk,” ujar Franciska ditemui di Pengadilan Negri Kota Kediri.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Budiarjo Setiawan, SH., MM., menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen lengkap seperti akta kelahiran, surat waris, dan sertifikat tanah.

Dalam kesempatan itu Budiarjo Setiawan, SH juga memberikan apresiasi kepada ketua majelis dalam memimpin sidang yang dinilainya  berjalan secara profesional, fair dan berimbang baik porsi maupun rasionya.

“sehingga berjalan secara profesional, fair dan berimbang baik porsi maupun rasionya,” ucapnya.

Sisi lain kuasa hukum tergugat, Hanjar Mahmudi SH, menganggap permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. lebih lanjut ia mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan rumah induk keluarga besar dari almarhum Karto Urip, bukan milik pribadi, sehingga semua keturunan berhak menempatinya.

“Rumah itu bukan hanya milik pribadi, tapi warisan keluarga besar. Kami tidak mempermasalahkan bila diselesaikan dengan dialog kekeluargaan,” ucap Hanjar.

Baca Juga :  Tempat Wisata dan Obyek Vital Menjadi Prioritas Keamanan Polres Blitar

Hanjar juga menyinggung status Franciska yang disebut sebagai anak angkat dari almarhum Sutikno. Meskipun demikian, kata dia, Franciska tetap dianggap bagian dari keluarga dan tidak pernah diperlakukan berbeda.

Soal rumah yang sempat digembok, Hanjar menjelaskan bahwa hal itu dilakukan semata untuk keamanan, bukan untuk melarang akses siapa pun.

Sidang lanjutan akan dijadwalkan pekan depan dengan agenda peninjauan lokasi.(Fan/Rid)